Banjarmasin -
Disela kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Prov. Kalsel Muhammad Syaripuddin, SE., M.AP (Bang Dhin) bersama Komisi IV DPRD Kalsel yang diwakili oleh Wahyudi Rahman, SE., MM turut menyoroti pelaksanaan Rehabilitasi Narkoba yang diselenggarakan di RSJ Sambang Lihum. Seperti yang diketahui bahwa RSJ Sambang Lihum merupakan salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pecandu Narkoba berdasarkan Kepmenkes RI Nomor 293/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor. Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum memiliki kapasitas sebanyak 100 tempat tidur yang diperuntukkan penyalahguna Narkoba laki-laki ataupun perempuan dan masih memungkinkan untuk ditingkatkan mengingat masih luasnya lahan sekitar.
Akan tetapi kondisi lapangan menunjukkan bahwa jumlah orang yang dirawat di RSJ Sambang Lihum untuk rehabilitasi Narkoba hanya 18 orang, hal ini merupakan dampak dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggarakan Institusi Penerima Wajib Lapor yang didalamnya dinyatakan bahwa penyelenggaraan Rehabilitasi Narkoba gratis hanya untuk warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Hal inilah yang menjadi sorotan pria yang akrab dipanggil Bang Dhin, "Kita harus mencari alternatif pembiayaan untuk Rehabilitasi Narkoba mengingat penyalahguna Narkoba di Kalsel berjumlah sekitar 53ribu orang" tutur Bang Dhin.
"Rehabilitasi Narkoba di Sambang Lihum merupakan tempat rehabilitasi yang cukup lengkap dan dapat dimanfaatkan dengan optimal agar penyalahguna Narkoba yang mau rehabilitasi tidak usah repot ke luar daerah" lanjut pria yang merupakan Politisi Partai PDI-Perjuangan ini.
Sebagai informasi tambahan Rehabilitasi Narkoba di RSJ Sambang Lihum tidak hanya melayani rawat inap tetapi juga melayani untuk rawat jalan. Pelayanan yang diberikan mulai dari program detoksifikasi, rehabilitasi awal, rehabilitasi lanjutan sampai dengan program pasca rehabilitasi serta program dual diagnosis, yaitu penyalahguna Narkoba yang disertai gangguan jiwa. Dari segi ketenagaan, RSJ Sambang Lihum memiliki Psikiater, Psikolog, Dokter Umum, Perawat dan tenaga pendukung lain yang dibutuhkan dalam pelayanan Rehabilitasi Narkoba. Terkait lokasi, Rehabilitasi Narkoba di RSJ Sambang Lihum juga terpisah dengan bangsal perawatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sehingga perawatan bisa lebih optimal dan meminimalisir persepsi bahwa orang yang dirawat di RSJ Sambang Lihum merupakan orang dengan gangguan jiwa.
Dasar inilah yang membuat Bang Dhin mengajak stake holder terkait untuk bersama-sama bersinergi dan melepaskan ego sektoral agar pelayanan rehabilitasi Narkoba di Kalimantan Selatan dapat berjalan paripurna.
"Kalsel punya tempat rehabilitasi Narkoba, dan harus kita manfaatkan untuk membantu penyahguna Narkoba agar dapat pulih dari ketergantungan. Mari sama-sama kita tingkatkan dan kita sempurnakan dari segi fasilitas sarana prasarana maupun kemampuan SDMnya" pungkas Bang Dhin. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.