Tanah Bumbu -
Sesuai Surat Edaran, kita Pemkab Tanbu tidak lagi menerima tenaga kontrak Tekhnis, namun hanya hanya bisa menerima Tenaga Non ASN Non Tekhnis seperti Petugas Jaga Malam, Supir, Petugas Kebersihan dan Tenaga Kesehatan Tertentu.
Hal ini dikatakan Kepala BKD Tanah Bumbu Dahliansyah, Kamis 21/01/21) saat ditemui media diruang kerjanya.
Lanjut Dahliansyah, Tenaga Kontrak untuk Administrasi tidak boleh lagi, karena adanya Surat Edaran Bersama antara Pemkab Tanbu dengan DPRD Tanbu.
"Jadi, jika ada PTT petugas administrasi yang berhenti, itu tidak boleh lagi digantikan, tapi bila ada SKPD yang kekurangan maka akan dicarikan di SKPD lain yang kelebihan PTT nya," jelas Dahliansyah.
Sesuai dengan ANJAB ABK sambungnya, saat ini kita sudah kelebihan 700 sampai 800 Tenaga Kontrak yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dikatakan Dahliansyah, jika ada Tenaga Kontrak yang berhenti, biasanya SKPD terkait akan meminta pihaknya untuk membuatkan Surat Pemberhentian.
"Sedangkan untuk Tahun 2021, urusannya langsung ke SKPD terkait untuk mengeluarkan Surat Perpanjangan. Kami hanya membuatkan rekomendasi berdasarkan hasil rekon data pegawai masing masing SKPD, kemudian dilakukan telaahan staf dan mendapat persetujuan bupati," pungkasnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.