Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan PT. BUMA Gugat Perusahaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 05 Januari 2021

    Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan PT. BUMA Gugat Perusahaan

    Tanah Bumbu -
    Demon Oktavian Sukmawan, mantan karyawan PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (PT. BUMA), yang diberhentikan secara sepihak dengan tuduhan menggunakan narkoba, melalui Kuasa Hukum nya menggugat pihak perusahaan.

    Melalui kuasa hukumnya Agus Rismalian Noor, SH dan Dadang Ari Kurniawan, SH dari Banua Law firm yang melakukan gugatan terhadap PT. BUMA.

    Kepada media, Agus Rismalian Noor, SH menyampaikan, dalam rangka pembelaan hak hukum kliennya, untuk yang pertama PT. BUMA digugat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara pemalsuan data berupa hasil tes urine (tes narkoba), sehingga atas pemalsuan tes Urine tersebut menyebabkan klien nya kehilangan pekerjaan.

    "Setelah gugatan PMH terhadap PT. BUMA ini berjalan, kedepan kami akan merencanakan gugatan Hubungan Industrial lagi" jelas Agus.

    Sementara itu dalam proses persidangan pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (05/01/21), pihak tergugat yakni PT. BUMA mangkir dari panggilan sidang tanpa ada alasan yang jelas. 

    Menyikapi hal tersebut, Dadang Ari Kurniawan SH, Kuasa Hukum dari Pihak penggugat menyayangkan sikap PT. BUMA sebagai pihak tergugat yang mangkir dari panggilan persidangan. 

    "Kami menilai pihak Tergugat tidak ada i'tikad baik dalam perkara ini, dan yang lebih miris lagi, pihak tergugat kami nilai tidak menghargai majelis persidangan yang telah menyampaikan panggilan sidang secara layak dan patut," sesal Dadang. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda