Tanah Bumbu -
Adanya hasil temuan BPK RI terhadap tumpang tindihnya penerima bantuan sosial yang disalurkan oleh Dinas Sosial Tanah Bumbu, dipertanyakan DPRD Tanah Bumbu.
Pada Rapat Kerja Gabungan Fraksi DPRD Tanah Bumbu dengan Dinas Sosial dan Inspektorat Tanah Bumbu diruang Rapat Komisi DPRD Tanbu Selasa (12/01/21), Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH (H. Upi) mempertanyakan kenapa bisa jadi terjadi tumpang tindih.
"Jika dari 25507 diverifikasi menjadi 21386, maka 4121 yang dianggap tumpang tindih ini dikemanakan, " tanya H. Upi.
Jika sambungnya, jumlah penerima manfaat dikurangi, maka ada nama ganda yang masuk menerima bantuan. Jika hanya disuruh memilih asal usul bantuan, maka jumlah itu tidak akan berubah karena masih menerima bantuan dari APBD.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Tanbu H. Basuni yang hadir saat itu mengatakan, penerima manfaat yang mendapat bantuan disuruh memilih, apakah menerima bantuan dari APBD atau APBN, namun disarankan untuk menerima bantuan dari APBN saja.
"Data yang tertumpang adalah data pada penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap I dan II, setelahnya kami lakukan verifikasi atau terseleksi menjadi 21386," jelas Basuni.
Kami lanjutnya, sudah menyurati pihak Kecamatan dan Desa untuk memvalidasi NIK yang tidak valid dari penerima manfaat yang tidak berhak atau sudah menerima bantuan lain.
Adanya temuan BPK RI tersebut, Anggota DPRD Tanbu Andi Erwin Prasetya menyarankan agar Dinsos Tanbu sesegeranya melakukan updating data, agar kedepannya bantuan sosial tidak salah sasaran.
"Tidak adanya pengawasan ditingkat penerima manfaat, berdampak pada adanya dugaan penyelewengan, karena bisa saja 1 KK menerima 3 bantuan, untuk itu perlu adanya stiker yang menandai rumah penerima bantuan," ucapnya.
Sementara Kepala Inspektorat Tanbu Ichsan Budiman dalam kesempatan itu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan apa yang sudah disarankan oleh BPK RI, yaitu melakukan audit pengadaan sembako serta melakukan pengawasan terhadap penyalurannya.
Akhirnya, setelah sempat beradu argument dan tidak menemukan jawaban terkait pertanggungjawaban dana yang salah penyalurannya, diambil kesimpulan agar Dinas Sosial harus memperbaiki data dan mevalidasinya, serta menyerahkannya ke pihak Legeslatif.
"Kesimpulan rapat, data harus diperbaiki paling lambat 6 bulan. Dan data yang sudah diperbaiki harus diketahui serta diserahkan ke pihak Legeslatif," ucap H. Upi menutup rapat. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.