Tanah Bumbu -
Sebanyak 48 orang Tenaga Kontrak diperlukan oleh Pemkab Tanbu untuk menjadi Tenaga Kontrak Fasilitator Lapangan (Tekhnis), Tenaga Kontrak Fasilitator Lapangan (Pemberdayaan), dan Koordinator Fasilitator Lapangan (Senior) untuk diberdayakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanah Bumbu.
Adapun pengadaan lowongan kerja untuk Tenaga Kontrak ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2019, tentang Petunjuk Tekhnis Dana Alokasi Khusus Fhisik Tahun Anggaran 2021 dan Talaahan Staf Nomor B/693/3159/DPUPR-CK.2/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020 perihal Mohon Persetujuan Pengadaan Tenaga Kontrak Fasilitator Lapangan Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk para pelamar yang mulai dibuka pendaftarannya pada Tanggal 11-18 Januari 2021, dari usia 18 hingga 35 tahun dengan masa kerja hingga 11 bulan.
Surat Pengumuman Pengadaan Calon Tenaga Kontrak dengan Nomor P/800/020/DPUPR-CK.1.Setda/I/2021, ditandatangani atasnama BupatinTanah Bumbu oleh Sekda Dr. H. Ambo Sakka. M. Pd. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.