Pemkab Tanbu Sampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 19 Januari 2021

    Pemkab Tanbu Sampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021

    Tanah Bumbu -
    Perlu kami sampaikan, bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk Perda, melalui DPRD dengan persetujuan bersama Bupati selaku Kepala Daerah.

    Demikian dikatakan Penjabat Sekda Tanbu Dr. H. Ambo Sakka saat membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, Selasa (19/01/21).

    Dikatakan Penjabat Sekdakab Tanbu, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah, merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 Tahun.

    Selain itu Propemperda disusun juga, berdasarkan kebutuhan Pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

    Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, kami anggap sangat penting dan strategis, dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu kedepannya.

    Oleh karena itu, kami berharap Propemperda Tahun 2021 ini, dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas.

    Sehingga Peraturan Daerah yang terbentuk, nantinya, akan mampu turut mendorong upaya kita bersama, mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, dan program-program perencanaan pembangunan daerah di Bumi Bersujud.

    "Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, semoga dengan sinergitas dan semangat kebersamaan melalui program pembentukan peraturan daerah yang terbangun harmonis, antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu," tutup Ambo Sakka.

    Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Agoes Rakhmady S. Ap, dengan dihadiri Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH beserta Anggota, Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD, Lintas Sektoral, Perbankan dan Pimpinan Perusda. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda