Tanah Bumbu -
Dengan dasar pertimbangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019, Pemkab Tanbu mengajukan usulan agar dilakukannya perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Agoes Rakhmady S. Ap, Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Sekda Dr. H. Ambo Sakka mengatakan, adapun tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, disebutkan bahwa urusan Kesbangpol yang selama ini masih berbentuk kantor (eselon 3) akan diwadahi dalam Perangkat Daerah berbentuk Badan (eselon 2).
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2020, tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang yang juga telah memperoleh Nomor Kode Wilayah, perlu segera mengisi jabatan yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk kelembagaan Kecamatan Tipe A (3 Kasubbag dan 4 Kasi).
Dengan ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta hasil skor pemetaan ulang urusan pemerintahan pada tahun 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah, di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Sementara itu, terkait dengan uraian lebih rinci materi Raperda dimaksud, akan kami bahas bersama dalam agenda pembahasan selanjutnya," ucap Ambo Sakka.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tersebut, Bupati berharap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, kiranya dapat segera dibahas guna mendapat persetujuan bersama, dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah baru terkait pembentukkan dan susunan Perangkat Daerah.
"Setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan dan berlaku efektif, semoga dapat membawa manfa'at yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu, dan peningkatan kesejahteraan di Bumi Bersujud," tutupnya.
Hadir pada Rapat Paripurna yang figelar diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut, Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH beserta Anggota, unsur Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD, Perbankan dan Pimpinan Perusda. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.