Tanah Bumbu -
Menindaklanjuti Surat Pernyataan Gubernur Kalsel terkait Peningkatan Status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Tanbu pun menerbitkan Surat Pernyataan Siaga Darurat Bencana.
Surat bernomor 360/046/BPBD/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor tertanggal 16 Januari 2021.
Terbitnya Surat Pernyataan tersebut didasari dari Surat Pernyataan Gubeenur Kalsel H. Sahbirin Noor Nomor 360/038/BPBD/2021 tentang Peningkatan Status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang di Kalimantan Selatan.
Juga Peringatan Dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika bahwa Kalimantan Selatan dalam 3 hari kedepan (15 hingga 18 Januari 2021) akan dilanda Cuaca Ekstrem dan Hasil Pemantauan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dilapangan telah terjadi kenaikan debit air sungai.
Berdasarkan hal tersebut lah, maka Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang di Kabupaten Tanah Bumbu. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.