Tanah Bumbu - Sejak adanya petugas yang terpapar dan positif terkena Covid 19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu menghentikan sementara pelayanan dokumen kependudukan secara tatap muka atau pelayanan secara langsung ke masyarakat.
Penghentian pelayanan secara tatap muka tersebut dimulai sejak Jum'at (08/01/21), dan agar pelayanan publik bisa tetap terus berjalan, maka pelayanan dilakukan secara online.
Kepala Disdukcapil Tanbu, Eka Saprudin mengatakan Disdukcapil belum bisa melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara tatap muka atau pelayanan langsung kepada masyarakat karena hasil swab ada beberapa pejabat dan staf terpapar Covid-19.
Namun, mengingat meningkatnya kesadaran masyarakat serta pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat untuk urusan publik, maka pelayanan urusan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan secara online melalui media WhatsApp.
Untuk layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perekaman KTP-el di nomor WA 0811-5186-799, layanan Kartu Keluarga di nomor WA 0811-5136-799, layanan konsolidasi data dan NIK di nomor WA 0831-3543-4546, layanan cetak KTP-el di nomor WA 0811-5155-755, layanan Pindah Datang Penduduk di nomor WA 0821-5542-3946, layanan Akta Kelahiran di nomor WA 0812-5779-1927, dan layanan Akta Kematian di nomor WA 0857-5408-1276. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.