Tanah Bumbu -
Setelah pada sidang sebelumnya sempat mangkir selama 2 kali, PT Bukit Makmur Mandiri (BUMA) akhirnya datang menghadiri panggilan sidang gugatan perkara dugaaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (19/01/21).
Gugatan yang dilayangkan Demon Oktavin Sukmawan, melalui kuasa hukumnya kantor hukum Banua Law Firm terhadap PT BUMA pada panggilan sidang ke 3 kembali ditunda majelis hakim, dikarenakan ada sanggahan dari Pihak kuasa hukum penggugat yang meragukan surat kuasa pihak tergugat dalam menghadiri agenda sidang, dan Pihak tergugat sendiri tidak bisa membuktikan kebenaran dari Surat Kuasa yang dibawa dan ditunjukkan di Persidangan.
PT BUMA sendiri dalam menghadiri panggilan sidang tersebut dihadiri oleh Amanda dan Tegar Pratama yang mewakili Pihak tergugat.
Agus Rismalian Noor, SH dan Dadang Ari Kurniawan, SH pengacara di Kantor Hukum Banua Law Firm yang menjadi kuasa hukum penggugat, seusai sidang menyampaikan kepada media bahwa proses sidang kembali di tunda oleh majelis hakim karena Pihak penggugat meragukan keaslian surat kuasa yang di bawa oleh Pihak tergugat pada saat persidangan.
"Sidang kembali ditunda majelis hakim hingga satu minggu kemudian dengan agenda pra mediasi," jelas Agus.
Sementara itu, Pihak yang mewakili PT BUMA tidak bersedia memberikan keterangan ketika di konfirmasi oleh wartawan seusai sidang berlangsung dan memilih langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Batulicin. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.