Banjarmasin -
Perlu adanya MoU antar DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota bersama Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) agar terwujudnya Raperda yang singkron dan harmonis.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel M. Syaripuddin SE (Bang Dhin), saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (23/02/21) di hotel Rattan Inn Banjarmasin.
"Rakor semacam ini sangat baik untuk dilaksanakan, agar cita-cita kita bersama bisa berjalan dengan baik, serta menghindari tumpang tindih peraturan," ujar politisi asal Partai PDI Perjuangan yang juga pernah menjabat sebagai wakil ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Kembali ditambahkan Bang Dhin, menyamakan implementasi dan konsepsi adalah hal yang prinsip sebelum membentuk Raperda, agar tidak ada yang dirugikan dan semata-mata untuk menelurkan kebermanfaatan untuk masyarkat.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Kalsel, Tejo Harwanto Bc. IP. SIP menyebut, Rakoor ini adalah ajang untuk duduk bersama mencari solusi, serta meminimalisir hambatan dan tantangan dalam proses kerja pembentukan Raperda.
"Sesuai dengan tema Rakoor kali ini, yaitu Sinkronisasi dan Pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah," ucap Tejo Harwanto.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum
Setda Propinsi Kalsel, Gt. Muhammad Noor Alamsyah, SH. MH yang dalam kesempatan ini juga bertindak sebagai narasumber mengatakan, Raperda harus responsif, humanis dan implementatif agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan prinsip tertib regulasi dan tertib kewenangan, agar menghasilkan raperda yang berkualitas," pungkas Gt. Muhammad Noor Alamsyah. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.