Tanah Bumbu -
Setelah sebelumnya Pemkab Tanbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka oleh masing masing Fraksi DPRD Tanbu kemudian menyampaikan Pemandangan Umum nya, dan kemudian dilaksanakan lagi Rapat Paripurna untuk mendengarkan Jawaban Bupati terkait Raperda tersebut.
Kini, Kamis (11/02/21), Rancangan Peraturan Daerah tersebut kembali dibahas pada Rapat Kerja Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Kerja yang digelar diruang Rapat Komisi DPRD Tanbu tersebut, dihadiri Asisten Administrasi Umum, Kepala BKD, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Hukum Setda dan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Tanbu.
Andi Erwin Prasetya selaku pemimpin rapat, dengan didampingi Samsisar, Harmanudin dan Dading Kalbuadi, meminta masing masing instansi untuk menyampaikan apa apa yang nantinya manfaat dan dampak dari Raperda ini.
"Kita semua berharap, apa yang sudah menjadi poin didalam Raperda yang nantinya kita setujui untuk menjadi Peraturan Daerah, bisa memberi manfaat dan memudahkan dalam sistem pemerintahan nantinya," ungkapnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.