Tanah Laut -
Dihadiri sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tanah Laut, Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin SE (Bang Dhin) melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Jum'at (26/02/21).
Dihadapan para Kepala Desa yang berhadir di Gedung Sarantang Saruntung tersebut, Bang Dhin mengatakan, Perda Nomor 10 Tahun 2015 ini hadir dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat miskin.
"Ini adalah bukti kehadiran Pemerintah untuk masyarakat, melindungi hak-haknya sebagai warga negara," ucap politisi asal Partai PDI Perjuangan ini.
Sehingga lanjutnya, dengan adanya sosialisasi dan penyebarluasan Perda ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam proses pelaksanaannya.
Sementara itu, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemprov Kalsel, Said SH, L.LM yang dalam kegiatan sosialisasi ini bertindak sebagai salah satu narasumber menekankan, Perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat miskin.
Karena Perda ini sambungnya, diperuntukan melindungi masyarakat miskin, maka mesti dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin.
"Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai. Tapi, bantuan hukum ini jangan dibayangkan semata-mata dalam persidangan saja, namun juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan," pungkas Said.
Turut berhadir juga selaku narasumber, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, DR. Ahmad Suhaimi, S.Sos, SH. MH, yang juga memberikan paparannya terkait hukum dari segi bidang pertanahan yang disambut baik oleh para peserta. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.