Tanah Bumbu -
Setelah mendengar paparan dan melihat slide laporan yang disampaikan oleh PT. PPA selaku Subcon PT. BIB, jajaran DPRD Tanah Bumbu puas atas proses rekrutmen dan pemberhentian karyawan yang dilakukan pihak perusahaan.
Paparan tersebut disampaikan pada saat Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Mikro Tanah Bumbu, PT PPA dan PT BIB, Senin (15/02/21) diruang Rapat Komisi DPRD Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alayderus, dengan didampingi Said Umar Alayderus, Abdul Kadir, dan dihadiri Robi Rahman, Harmanudin, Pawahisa, Abdul Rahim, Pitoyo M, Tri Joko, Asri Noviandani, Suci Ayu Inderayani, I Wayan Sudarma, Tarmiji, Jumron dan Hj Darwati.
Dalam rapat tersebut, Said Ismail Kholil Alayderus meminta penjelasan terkait rekrutmen dan pemberhentian tenaga kerja yang dilaksanakan oleh PT. BIB, agar hal ini tidak menjadi bola liar masyarakat.
"PT. BIB dan PPA ini kan sekarang menjadi primadona, hingga banyak yang minat untuk ikut bekerja, jadi jangan sampai tenaga lokal tersisih dan dinomor-duakan hingga tidak terserap," ujar Said Ismail.
Senior Manager CSR dan Sustainbility PT BIB, Dindin Makinudin yang hadir saat itu menjelaskan, untuk rekrutmen dan pemberhentian tenaga kerja adanya pada PT. PPA, sedangkan dirinya menangani bidang CSR di PT BIB.
"Untuk bidang pemberdayaan masyarakat dan penyaluran CSR, saya siap dan terbuka untuk berkoordinasi dan memaparkan apa apa program kedepannya," sebut Dindin.
Sementara HCGA PT PPA Indra Sutaryono dalam paparannya mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin semua karyawan yang bekerja di PT. BIB dan PPA adalah tenaga lokal, namun hal itu terkendala dengan masih adanya tenaga kerja yang belum mampu memenuhi skil yang dibutuhkan, seperti Mekanik dan Operator Alat Berat.
"Ada 6 tahapan yang dilalui dalam proses rekrutmen ini, yakni Seleksi Berkas, Psikotes dan Ujian, Interview, Yes Praktek, OL dan MCU serta Tanda Tangan Kontrak," jelas Indra.
Sementara untuk Kriteria Karyawan Keluar ada 8 poin lanjutnya, yakni Mengundurkan Diri, Diskualifikasi, Pensiun, Meninggal Dunia, Pelanggaran Peraturan, Under Ferformence, Medical Unfit dan Rasionalisasi.
"Saat ini untuk penyerapan FODP Lokal Ring I sebanyak 76 orang (Proyeksi Operator), dan FMDP (Proyeksi Mekanik) sebanyak 16 orang serta Driver LV 55 orang lokal (Progres)," ungkapnya.
Kepala Disnakertran Koperasi dan UK melalui Kabid Erni Indriani mengatakan, apa yang sudah dilaksanakan oleh pihak perusahaan PPA dan BIB ini telah sesuai dengan peraturan.
"Untuk pelaporan dan pencatatan administrasinya sangat tertib, dan bahkan pernah beberapa kali bekerjasama dengan Disnakertran Kabupaten dan Propinsi," jelasnya.
Sebelum menutup rapat, Said Ismail Kholil Alayderus, meminta pihak Disnakertran Koperasi dan UM Tanbu untuk terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait proses penerimaan dan pemberhentian tenaga kerja, agar sesuai dan tak menyalahi aturan yang ada.
Hal itu juga diungkap oleh Said Umar Alayderus, agar harmonisasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah bisa terus ditingkatkan, utamanya penerimaan tenaga kerja lokal bisa diperbanyak persentasinya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.