Tanah Bumbu -
Proses mediasi perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara Penggugat Demon Oktavian Sukmawan dengan PT BUMA yang di lakukan Pengadilan Negeri Batulicin masih menemukan jalan buntu.
Proses mediasi yang berlangsung secara daring via aplikasi zoom meeting, Selasa (02/02/21) tersebut belum ada titik temu dan ditunda hakim mediator selama 1 minggu kedepan.
Tertundanya proses mediasi ini adanya keberatan dari kuasa hukum penggugat, karena pihak prinsipal dari tergugat tidak hadir dan hanya di wakili oleh Kuasa tergugat yaitu Amanda (External Relation) dan Rizka A Febriyan (legal corporate).
Menurut kuasa hukum penggugat, Dadang Ari Kurniawan SH dan Agus Rismalian Noor SH, keberatan mereka atas tidak hadirnya prinsipal tergugat tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
"Dalam Perma 1/2016 jelas diterangkan bahwa, dalam proses mediasi para pihak (inpersoon) wajib untuk menghadiri proses mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum," jelas Dadang.
Sementara itu, Agus Rismalian Noor SH yang juga merupakan kuasa hukum penggugat, menyinggung ada dugaan kuat Pihak tergugat sengaja tidak menghadirkan prinsipal dalam proses mediasi, karena ingin memperlambat jalannya proses persidangan.
"Kami menduga kuat pihak tergugat sengaja ingin memperlambat proses persidangan ini, dan kalau dugaan ini benar, maka jelas pihak tergugat tidak mematuhi unsur asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah," ujar Agus. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.