Tanah Bumbu -
Adanya dugaan perubahan data APBD Tanah Bumbu Tahun 2021 yang ramai disoroti beberapa media, kini menjadi perhatian pula oleh LSM PETA Tanah Bumbu Kalsel.
Ketua Penggiat dan Aktivis Sosial LSM PETA, Agus Rismalian Noor, SH yang juga adalah seorang Advokat, ikut berkomentar dan angkat bicara terkait kisruh tersebut, Jum'at (19/02/21).
Kepada Media, Agus menyayangkan bilamana dugaan berubahnya data APBD Tanah Bumbu itu benar terbukti tanpa sepengetahuan DPRD Tanah Bumbu. Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkab dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
"Bila DPRD tidak tahu data APBD berubah, sedangkan pembahasan dan persetujuan harus diketahui DPRD, maka jelas ada proses tindakan mengkhianati rakyat dalam hal ini dan harus diusut tuntas, apalagi APBD adalah instrument kebijakan yang utama dalam menentukan besar pendapatan dan pengeluaran," sebut Agus.
Menurut Agus, ada unsur pidana yang masuk, bila berubahnya data APBD Tanah Bumbu itu terbukti.
"Merubah data APBD yang sudah diparipurnakan tanpa sepengetahuan DPRD itu bisa masuk ke ranah pidana, karena dengan tindakan tersebut ada pihak dirugikan," tandasnya.
Lebih jauh Advokat muda ini juga menyampaikan, dalam perkara dugaan berubahnya data APBD yang sudah diparipurnakan tanpa sepengetahuan DPRD Tanah Bumbu, kuat diduga ada peran beberapa pihak, serta sudah layak dan patut bagi institusi yang berwenang untuk menelisik perkara itu.
"Saya meyakini, ada peran sejumlah pihak yang menyebabkan dugaan berubahnya APBD Tanah Bumbu, dan sangat layak dan patut instansi berwenang untuk mengusut perkara ini," tutup Agus. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.