Tanbu -
Adanya dugaan perubahan data APBD Tanbu 2021 dilaporkan Lembaga Peyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Cabang Kabupaten Tanah Bumbu ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kamis (11/02/21).
Bersama dengan Ketua LSM Lintah Indonesia Rudi Hartono, Ketua Cabang LP3KRI Tanah Bumbu Muslim Ma'in mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menyerahkan surat laporan tersebut.
Usai menyerahkan surat laporan, LP3KRI dan LSM Lintah Indonesia mengadakan konperensi pers di Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tanah Bumbu.
Ke 2 Pegiat Ormas/LSM itu berharap laporan mereka sesegeranya ditanggapi dengan melakukan investigasi terkait laporan tersebut.
"Surat laporan tersebut kami tembuskan ke Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Kejaksaan Tinggi Kalsel. Jika tak ada tanggapan kami akan 'sounding' ke instansi tujuan tembusan surat," ujar Muslim.
Ditambahkan pula oleh Rudi Hartono, kami akan melengkapi beberapa bukti lainnya dan akan menyerahkan ke pihak Kejaksaan untuk kepentingan investigasi.
Selain melaporkan dugaan adanya perubahan data APBD 2021, turut pula dilaporkan adanya dugaan pelaksanaan proyek PL yang tak sesuai aturan, serta beberapa pembangunan proyek lainnya yang dinilai tak sesuai aturan pula. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.