Pemkab Tanbu Tidak Membantah Adanya Dugaan Perubahan Data APBD 2021 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 09 Februari 2021

    Pemkab Tanbu Tidak Membantah Adanya Dugaan Perubahan Data APBD 2021

    Tanah Bumbu -
    Meski sudah disepakati dan diparipurnakan oleh DPRD Tanah Bumbu, Pemkab Tanbu diduga mengubah data APBD Tahun Anggaran 2021.

    Adapun anggaran yang diduga diubah oleh Pemkab Tanbu itu nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 70 Milyar.

    Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang diantara anggotanya Said Ismail Kholil Aliderus, yang juga merupakan 

    Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alayderus, yang juga merupakan Badan Anggaran DPRD Tanah Bumbu, saat dikonfirmasi terkait dugaan perubahan data oleh Pemkab Tanah Bumbu, Minggu (07/02/21), mengatakan sejauh ini belum mengetahuinya.

    Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH, yang menyebut belum mengetahui adanya dugaan perubahan tersebut.

    "Anggaran (APBD, Red) itu sudah diparipurnakan yang disampaikan untuk dievaluasi ke Pemprop Kalsel. Jika benar ada perubahan data anggaran tanpa sepengetahuan pihak DPRD, itu melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, melanggar PP dan melanggar Permendagri," jelasnya.

    Sementara Penjabat Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka saat dikonfirmasi media, Selasa (09/02/21) mengatakan, hal itu perlu dikaji ulang, karena sepengetahuan saya tidak ada yang seperti itu.

    "Terakhir memang sudah disepakati, namun karena adanya depisit lalu Pemda diminta untuk merubah didalam, yang penting tidak signifikan. Ada program skala prioritas dan ada yang tidak prioritas, yang mana didahulukan dan yang mana ditunda dulu. Saya kaget juga mendengar adanya hal ini, apalagi dengan angka yang sebesar itu, tapi ini nanti akan kami cermati lagi," jelas Ambo Sakka.

    Selaku Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka tidak membantah isu tersebut, namun akan mengkaji dulu yang dimana yang dimaksud itu, karena selama ini sudah sesuai aturan. (M12)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda