Secara Garis Besar, Pemkab Tanbu Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD Tanah Bumbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 10 Februari 2021

    Secara Garis Besar, Pemkab Tanbu Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD Tanah Bumbu

    Tanah Bumbu -
    Setelah sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra dan Fraksi PKB menyampaikan Pemandangan Umum nya terhadap Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Pemkab Tanbu kemudian memberikan jawaban secara garis besar.

    Rapat Paripurna dalam rangka 
    Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Agoes Rakhmadi dengan didampingi Wakil Ketua Said Ismail Kholil Alayderus, Rabu (10/02/21).

    Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam sambutan yang disampaikan Penjabat Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi, kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, terutama kepada seluruh unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, yang telah bekerja keras membahas Raperda ini.

    "Setelah mendengar dan mencermati pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi dalam Paripurna Pemandangan Umum Fraksi, terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka kami sampaikan jawaban serta penjelasan secara garis besar dan menyeluruh, terhadap pertanyaan pandangan dari fraksi-fraksi tersebut," sebut Ambo Sakka.

    Untuk pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan dan PKB terkait dasar penentuan perubahan Tipe A, tipe B dan tipe C pada SKPD?

    Yang menjadi tolak ukur perubahan Tipelogi Perangkat Daerah, berpedoman pada Hasil skor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020, berdasarkan beban kerja yang diukur dengan menggunakan indikator-indikator, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

    Sementara untuk Fraksi Gerindra, kami mengucapkan terima kasih atas saran tentang penyusunan Raperda agar memperhatikan, seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

    Penyusunan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah memperhatikan pedoman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan kelembagaan perangkat daerah, diantaranya peraturan tentang kewenangan urusan pemerintahan, tentang perangkat daerah dan tentang pedoman nomenklatur.

    Untuk Fraksi Golongan Karya, perlu kami sampaikan bahwa, pembentukan Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan Kusan Tengah, adalah pemekaran dari Kecamatan Kusan Hilir dan kecamatan Kusan Hulu. Sehingga untuk infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan dasar telah tersedia seperti pendidikan dan kesehatan. 

    Pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana perkantoran Kecamatan telah disiapkan dan akan dilakukan secara bertahap, pada saat Kelembagaan Kecamatan terbentuk.
     
    Sedangkan untuk pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dapat kami sampaikan bahwa penggabungan urusan pemerintahan yang di wadahi dalam dinas dan badan, telah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan, dan dengan mempertimbangkan kedekatan fungsi. Sehingga akan mempermudah penyelenggaraan urusan pemerintahan, dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    "Rapat Dewan hadirin yang kami berbahagia, demikian jawaban secara garis besar terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi yang dapat kami sampaikan. Kami menyadari bahwa jawaban maupun penjelasan yang telah kami sampaikan tadi, masih dalam tataran kebijakan yang bersifat umum. Oleh karenanya, untuk penjelasan secara lebih rinci, dan lebih teknis mengenai berbagai hal yang masih perlu di dalami, dapat kiranya nanti dibahas pada kesempatan, rapat-rapat komisi," tutup Ambo Sakka.

    Setelah mendengar jawaban yang disampaikan Penjabat Sekdakab Tanbu tersebut, rapat kemudian ditutup dengan harapan masing masing fraksi dapat mencermati untuk kemudian ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Hadir dalam Rapat Paripurna yang digelar diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, para Anggota Dewan, unsur Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD, Lintas Sektoral, Perbankan dan Perusda Tanbu. (M12)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda