Tanah Bumbu -
Menyikapi adanya berita di satu media online tentang Seruan tangkap mantan Sekda Tanah Bumbu atas dugaan Tindak pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Agus Rismalian Noor, SH, seorang Praktisi Hukum di Tanah Bumbu turut berkomentar.
Seruan oleh seorang Tokoh Pengusaha yang saat ini menjadi ketua satu Ormas di Kalsel itu menurut Agus terkesan bermuatan Provokatif dan tendensius, seruan untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana itu pula menurut advokat muda ini dinilai tidak menghormati satu asas hukum acara yang berlaku di Republik Indonesia, yakni presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah sebagaimana yang dimaksud pada UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1) UU 48/2009.
Asas Presumption Of Innocence merupakan suatu cita-cita atau harapan agar setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan Pengadilan dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jelas Agus.
Lebih Jauh Agus juga menghimbau kepada seluruh Pihak untuk bisa menghormati Proses hukum yang sedang berlangsung atas perkara tersebut, "mari kita hormati Proses hukum yang sedang berlangsung, kita percayakan kepada kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk menanganinya" himbaunya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.