Banjarmasin -
Mengambil tempat di Gedung KNPI, Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel M. Syaripuddin, SE, MAP (Bang Dhin) sosialisasikan/penyebarluasan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan, Jum'at (26/03/21).
Adapun untuk tamu undangan yang berhadir dari Dinas Kesehatan Propinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, BPJS Wilayah Banjarmasin, Rumah Sakit Daerah Propinsi Kalsel, Rumah Sakit Daerah Pemkot Banjarmasin, Rumah Sakit Swasta Wilayah Banjarmasin, Kepala Puskesmas Wilayah Banjarmasin, dan para Camat wilayah Banjarmasin.
Sebagai Narasumber para acara tersebut, Kasubag Produk Hukum Said SH, LL.M dari Biro Hukum Setda Propinsi dan Kepala Dinas Kota Banjarmasin Dr. Macli Riyadi SH, MH.
Bang Dhin dalam sambutannya menjelaskan kegiatan sosper hari ini, lebih tepatnya sosialisasi Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, adalah merupakan program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Selatan pada Tahun 2021, yang mana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung bersama masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai penyelenggaraan kesehatan.
"Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini, dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan, dan penyelenggaraan kesehatan di daerah guna meningkatkan kesadaran dan kemauan, serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang," ucap Bang Dhin.
Dengan adanya PERDA NOMOR 1 TAHUN 2021 ini sambungnya, turut diharapkan dapat memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, dengan rencana pemerintah untuk Pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Sementara Said SH, LL.M sebagai narasumber dari Biro Hukum Setda Propinsi menyebut, kegiatan adalah untuk mempresentasikan tujuan penyelenggaraan kesehatan, menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan, mffelindungi masyarakat penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan, menata pembangunan kesehatan secara sinergi, mememenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunana kesehatan, melindungi masyarakat, pelaku dan pengelenggara kesehatan dan mtenjamin terselenggara upaya kesehatan yang bermutu, aman, efesien, efektif dan terjangkau.
Sedangkan Dr. Macli Riyadi SH, MH menjelaskan secara detail mengenai Asas Perda Propinsi Kalsel Nomor 1/2021. Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kesehatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari. Ketersediaan layanan kesehatan dan obat-obatan, lingkungan yang bersih dan sehat, serta hal-hal lain terkait dengan kesehatan adalah faktor yang vital bagi keberlangsungan hidup manusia. Ini yang sangat di tekankan oleh beliau. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.