Tegas, Kejari Tanbu Bantah Pengembalian Dana Insentif Pendamping Desa - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 25 Maret 2021

    Tegas, Kejari Tanbu Bantah Pengembalian Dana Insentif Pendamping Desa

    Tanah Bumbu -
    Diwakili Kasi Intel Andi Akbar Sobari SH dan Kasi Datun Kejari Tanbu Akhmad Riduan SH, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu membantah adanya pengembalian dana insentif pendampingan hukum Pemerintahan Desa, Kamis (25/03/21).

    "Tak ada pengembalian, karena kami memang belum ada menerima dana tersebut," tandas Kasi Datun Akhmad Riduan.

    "Ungkapan pengembalian itu kurang tepat, karena memang belum ada menerima," ucap Kasi Intel Andi Akbar Sobari menambahkan.

    Dikatakan Andi Akbar, saat ini jajaran Datun Kejari Tanbu sedang sibuk menyusun program pendampingan hukum bagi Pemerintahan Desa, sehingga nota kesepakatan kedua pihak belum terlaksana.

    Selain itu lanjutnya, jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga sedang sibuk mempersiapkan dan melaksanakan WBK (Wilayah Bebas Korupsi).

    Dihadapan para kru jurnalis pada konferensi pers tersebut, Kasi Datun dan Kasi Intel Kejari Tanbu kembali menegaskan tentang tidak adanya pengembalian dana insentif pendampingan hukum itu, karena memang belum menerima dan belum terlaksananya MoU antara pihak Kejari Tanbu dengan Pemerintahan Desa.

    "Namun kami tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintahan Desa, sesuai Nota Kesepahaman yang dibuat pada Januari 2020 hingga Januari 2022," pungkasnya.
     
    Bantahan dan klarifikasi dari jajaran Kejari Tanbu ini, karena adanya isu pengembalian dana pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. (M12)




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda