Tanah Bumbu -
Didamping Kasi Intel Andi Akbar Subari SH, Kasi Pidsus Kejari Tanbu Wendra Setiawan SH saat dikonformasi media, Rabu (31/03/21) menyebut ada kemungkinan tersangka lain untuk kasus dugaan korupsi pengadaan kursi.
"Sejauh ini kita sedang mengumpulkan alat bukti, tidak menutup kemungkinan, siapa pun itu kalau memenuhi 2 alat bukti akan kita jadikan tersangka, namun sejauh ini kami masih terus mengumpulkan alat bukti," jelas Wendra.
Mantan Bupati Tanah Bumbu pun lanjutnya, sudah kita lakukan pemanggilan dan dimintai keterangan. Beliau cukup kooperatif dan, dan pada intinya semua pertanyaan yang diajukan dijawab dengan baik.
"Untuk tersangka AF, kita lagi mengumpulkan saksi saksi lagi, untuk kita ajukan ke penuntutan untuk kita limpahkan pengadilan tipikor," tambah Wendra.
Sedangkan adanya upaya pembelaan yang dilakukan oleh tersangka AF alias Adi Gundul dengan mempraperadilkan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melalui Kuasa Hukum Yusril Ihza Mehendra, Wendra mengatakan pihak kejaksaan memang telah menerima pemberitahuan dari pengadilan adanya praperadilan yang diajukan tersangka AF, sementara kita menunggu penetapan waktu sidangnya, kita tunggu prosesnya dan mengumpulkan apa yang perlu kita kumpulkan untuk praperadilan tersebut.
"Sidang pertama, nanti tunggulah," pungkasnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.