Tanah Bumbu -
Dengan dihadiri KSOP Klas III Kotabaru-Batulicin, Ditjen Perhubungan Darat Dishub Tanah Bumbu, Kepolisian KP3 Tanbu, BPTD Kalsel, Dinas Pertanian Tanbu, dan Petugas Balai Karantina Ikan Kalsel, Balai Karantina Pertanian Banjarmasin melakukan pemusnahan daging kuda tanpa dokumen, Kamis (22/04/21).
Pemusnahan 20 kilogram daging kuda berasal dari Barru Sulawesi Selatan yang dibawa melalui Kapal Penumpang Awu Awu tersebut, dilakukan dengan cara dibakar ditempat khusus pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Hewan Kalsel, di Jalan Arjuna Kecamatan Batulicin.
Menurut Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan BKP Klas I Banjarmasin, Lulus Riyanto mengatakan, pemusnahan dilakukan karena daging kuda tidak memiliki dokumen lengkap dari Badan Karantina tempat asal barang.
"Ini adalah pemusnahan daging kuda yang perdana, sebelumnya daging hewan lain, dan yang lebih sering adalah pemusnahan daging ayam," jelas Lulus.
Menurutnya, selain melakukan pemusnahan, pihaknya juga sering melakukan penolakan terhadap berbagai jenis daging hewan yang datang ke Kabupaten Tanah Bumbu.
"Bagi pemilik daging yang tidak ingin mengurus dokumennya, maka akan disita dan dilakukan pemusnahan. Namun bagi mereka yang bersedia melengkapi lagi dokumennya, akan dilakukan penolakan hingga dokumennya benar benar lengkap sampai kesini," ungkapnya.
Sebenarnya lanjut Lulus, ada sanksi pidana bagi mereka yang memiliki daging hewan tanpa disertai dokumen lengkap, namun pihaknya masih memberlakukan secara prefentif, karena disita dan dimusnahkannya daging tersebut juga merupakan sanksi administrasi. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.