Dading Kalbuadi : Keputusan Memberikan Jaminan Pembantaran Mantan Sekda Itu Sudah Pakai Akal Sehat - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 22 April 2021

    Dading Kalbuadi : Keputusan Memberikan Jaminan Pembantaran Mantan Sekda Itu Sudah Pakai Akal Sehat

    Tanah Bumbu -
    Banyaknya Anggota DPRD Tanah Bumbu yang memberikan jaminán pembantaran (penangguhan penahanan) terhadap Mantan Sekdakab Tanbu Rooswandi Salem, menuai kritik oleh sesama Anggota DPRD Tanbu yang lain.

    Sebut saja Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Andi Hasdar yang menolak untuk ikut memberikan penjaminan dan menyebut dirinya masih memiliki akal sehat, hingga tidak ikut ikutan menjaminkan penangguhan penahanan tersangka korupsi.

    Apa yang dikatakan oleh Andi Hasdar tersebut ternyata mendapat reaksi dari Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi Gerindra, Dading Kalbuadi.

    "Dalam hal ini kita tak perlu memasukkan soal akal sehat, karena kita semua ini pasti berakal sehat dalam membuat keputusan. Kita harus melihat kasus secara konprehensif; ada perbuatan ada pula hak, ini yang sebenarnya yang harus kita pisahkan," ucap Dading.

    Diketahui Mantan Sekdakab Tanah Bumbu Rooswandi Salem ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi pada anggaran tahun 2019, yang mana hasil audit terhadap pengelolaan keuangan daerah oleh BPK RI justru Kabupaten Tanah Bumbu memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    Menurut Dading, kalau kita melihat perbuatannya; akal sehat itu harus dipakai, apakah kita mendukung perbuatannya itu tidak. Cuma disini ujar Dading; kita melihat haknya yang mana diantaranya adalah hak untuk mendapat penangguhan penahanan yang diakui oleh Undang Undang. 

    "Itu hak berdasarkan Undang Undang, kenapa kita mesti mempersalahkannya, sedamngkan negara saja memberikan wadah, peluang untuk dilaksanakan, itu semua diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan turunannya PP Nomor 27 Tahun 1983," jelas Dading.

    Selanjutnya sambung Dading; di aturan tersebut ada jaminan berupa orang yang harus jelas identitasnya. 

    "Karena kami ini sejawat dengan orangtua Mantan Sekda, dan beliau minta tolong ke kita apa salahnya. Secara kebetulan jabatan kami sebagai Anggota DPRD begitupun orangtua Mantan Sekda. Identitas sebagai Anggota DPRD itu harus disebutkan, harus jelas karena jabatan itu melekat, dan ini sebagai pertimbangan nantinya oleh pihak penyidik," tambahnya.

    Lebih jelasnya menurut Dading, ia tidak mendukung perbuatannya tapi mendukung haknya untuk memperoleh penangguhan penahanan sesuai aturan. 

    "Kalau ada anggapan dan tudingan kami digiring oleh Ketua DPRD terkait masalah tersebut, sama sekali tidak benar, ini kami lakukan karena solidaritas kami kepada orangtua Mantan Sekda yang juga adalah rekan kami sesama Anggota DPRD," pungkas Dading. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda