Banjarmasin - Dalam rangka FGD Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hadiri undangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Lambung Mangkurat Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Kamis (01/04/21).
Acara yang digelar di Aula Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Banjarmasin tersebut, dibuka oleh Ahmad Fikri Hadin, SH, LLM selaku Ketua Tim LLPM ULM.
Adapun Materi FGD dalam rangka Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD adalah Draft Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Perkembangan Ekonomi Kreatif merupakan pilihan untuk menjaga ketahanan ekonomi dalam kondisi global, dan dengan adanya landasan hukum pemerintah akan lebih leluasa dalam fostur anggaran untuk melakukan pembinaan dan pengembangan lebih lanjut ekonomi kreatif di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mengingat saat ini perkembangan tekhnologi yang semakin cepat, DPRD Tanah Bumbu mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif tersebut tidak hanya membahas peningkatan ekonomi saja, akan tetapi juga memberi ruang digitalisasi.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmady, S.AP mengatakan, secara garis besar draft Raperda Ekonomi Kreatif sudah baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Tanah Bumbu, namun masih ada beberapa hal yang harus ditambahkan agar Perda ini harus beriringan dengan sistem digitalisasi.
Agoes berharap, dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan perekonomian di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Pada pertemuan hari ini sudah dibahas dan ada masukan dari pihak kami untuk selanjutnya dari kajian Unlam, agar menjadikan masukan, sehingga Raperda yang akan diterbitkan nanti bisa menjadi manfaat untuk masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu," ucap Agoes.
Sementara Ahmad Fikri berharap, pada draft Raperda ini sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat Tanah Bumbu setelah melakukan kajian lapangan sebelumnya.
"Yang terpenting pada Raperda ini adalah, apakah sudah sesuai dengan semangat otonomi daerah dengan semangat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan landasan yuridis, sosiologis dan filosofis nya sudah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan kabupaten Tanah Bumbu," ujar Ketua Tim LLPM ULM. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.