DPRD Tanbu Bahas Gaji Dosen dan Pengembangan Poltek Batulicin - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 19 April 2021

    DPRD Tanbu Bahas Gaji Dosen dan Pengembangan Poltek Batulicin

    Tanah Bumbu -
    Dalam rangka membahas masalah pembayaran gaji dosen dan terkait pengembangan Poli Teknik Batulicin kedepan, baru baru tadi jajaran DPRD Tanah Bumbu bersama Instansi terkait menggelar rapat.

    Rapat dipipimpin oleh Syamsisar anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu dengan dihadiri Disdikbud, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan Yayasan Wahana Intelektual, serta  perwakilan manajemen dan perwakilan dosen.

    Direktur Politeknik Batulicin, H M Idjra'i memaparkan, bahwa awal mula dirintisnya Politeknik Batulicin tersebut oleh Yayasan Enam Sembilan dan pada tanggal 17 Oktober 2014 telah mendapatkan izin pendirian dari keputusan Mendikbud RI.

    "Jadi yang berjuang mengurus keberadaan Politeknik hingga mendapatkan izin tersebut, yakni Yayasan Enam Sembilan yang pada saat itu diketuai oleh Rifky R Karsayudha," ungkapnya.

    Dengan keluarnya izin pendirian itu menerbitkan 4 bidang prodi (program studi).  Di antaranya teknik pertambangan, teknik manufaktur, teknik alat berat, dan teknik perkapalan.

    Ifjara'i menyebut alasan yayasan memperjuangkan ke 4 prodi tersebut, karena pada dasarnya Kabupaten Tanah Bumbu memiliki sumber daya yang luar biasa, sehingga perlu pengelolaan yang disiapkan SDM nya dengan melalui sebuah lembaga pendidikan.

    Sementara itu, Kabid Pendidikan Tanah Bumbu Amiluddin, mengatakan sistem penggajihan Poltek Batulicin sebelum tahun 2020 dititip pada Dinas Pendidikan. Hal itu terjadi karena adanya kebijakan pimpinan, akan tetapi seirama dengan perkembangan yang mengakibatkan administrasi di bidang pemerintahan.

    Diketahui bahwa dinas pendidikan hanya memiliki kewenangan dengan tingkat PAUD, SD dan SMP sederajat. Sedangkan SMA ada pada Propinsi, dan perguruan tinggi ada pada Kementrian, sehingga kebijakan perpanjangan SK PTT atau honorer yang didanai oleh pemda itu awalnya dipusatkan oleh BPKAD dan pada tahun 2021 berpindah pada masing-masing satuan kerja, sehingga hal itu menjadi pertimbangan.

    Namun hal yang paling mendasar, kata Amiluddin adalah setelah masuknya BPK pada awal tahun 2021. Dan ada urgensi dengan Dinas Pendidikan bahwa penggajihan itu di luar kewenangan Dinas Pendidikan.

    "Jadi para auditor mengimbau kepada Dinas Pendidikan, agar dilakukan pergeseran kepada Detda atau BPK," terang Amiluddin.

    Sedangkan Inspektor Ikhsan Budiman mengatakan, seiring waktu mengelola satuan pendidikan itu mulai dari Tingkat Pendidikan Dasar sampai dengan Menengah Atas. Kemudian dengan UU Nomor 23 dilakukan pembagian secara komporen baik itu Kabupaten Kota, Propnsi bahkan Pusat.

    Setelah mendengarkan beberapa paparan serta masukan, Pimpinan Rapat, Syamsisar menyimpulkan beberapa poin, di antaranya Direktur yayasan menghendaki agar yayasan Poltek Batulicin bisa berkembang.

    Persoalan pembayaran gaji dosen oleh pemerintah ataupun perusahaan yang terpenting hak dosen bisa terbayar dengan alternatif lainnya, yaitu ada donatur yang bisa memberikan bantuan untuk pembayaran gaji dosen agar Poltek Batulicin tetap berjalan.

    "DPRD Tanah Bumbu menitipkan kepada eksekutif untuk membicarakan tentang poin 1 dan 2 tersebut. Terhadap solusi lain yang telah disampaikan, di kesempatan lain DPRD kembali akan melakukan pertemuan untuk kelanjutan dalam mencarikan solusi," jelasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda