Tanah Bumbu - Bersama dengan jajaran Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Komisi II DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPRD Tanah Bumbu, belum lama tadi.
Pada kesempatan itu, pimpinan rapat Said Umar Alayderus meminta kepada pihak BPKAD yang berhadir, agar memaparkan terkait perihal rapat tersebut.
Mengenai mekanisme teknis penghapusan barang milik daerah dipaparkan langsung oleh sekretaris BPKAD, Ali Wardana yang menjelaskan bahwa mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Pada Permendagri tersebut ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu penghapusan barang milik daerah ini mempunyai 3 kategori, diantaranya yang berlaku sebagai pemilik adalah Bupati ,sebagai pengelola adalah Sekretaris Daerah dan untuk pengguna barang itu adalah SKPD terkait.
Berdasarkan penghapusan tersebut, mekanisme yang perlu diperhatikan adalah adanya usulan dari pengguna barang atau SKPD terkait, terutama usulan yang disampaikan kepada BPKAD setelah usulan tersebut sampai, maka BPKAD akan membuat nota dinas ataupun telaahan staf untuk bupati.
Jika selanjutnya telaahan staf itu mendapat persetujuan dari Bupati maka BPKAD dan tim bersama SKPD terkait yang mengusulkan, akan turun kelapangan untuk melakukan verifikasi barang milik daerah yang akan dihapus .
Setelah barang tersebut dilakukan verifikasi, apakah layak atau tidak untuk dihapus, maka BPKAD akan mengeluarkan berita acara untuk melakukan verifikasi kelapangan tersebut. Jika verifkasi selesai, pihak BPKAD mengajukan kembali kepada Bupati agar dibuatkan SK penghapusan. Untuk menentukan hasil verifikasi itu layak atau tidaknya untuk dihapus, tergantung dengan hasil verifikasi pada saat di lapangan.
"Kemudian setelah dibuatkan SK penghapusan, maka untuk proses penghapusannya berdasarkan barang yang akan dihapus. Jika barang tersebut berjenis bangunan, itu akan melibatkan PU, begitu juga untuk barang yang bergerak seperti kendaraan dan mobil itu nantinya akan dilelang," terang Ali Wardana.
Usai rapat, secara terpisah pimpinan rapat mengatakan bahwa rapat yang telah dilaksanakan dengan BPKAD terkait dengan penghapusan aset milik daerah. Sistem kita mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016, sehingga kita memiliki teknis-teknis untuk menghapus barang milik daerah itu.
"Ada beberapa poin yang telah disampaikan BPKAD untuk menghapus barang milik daerah tersebut, yaitu harus melalui permohonan kepada Bupati, kemudian ada tim khusus untuk telaahan dan verifikasi terhadap barang-barang tersebut, diantaranya ada barang bergerak dan barang tidak bergerak," ucap Said Umar.
Jika hasil dari tim verifikasi tersebut sudah tidak layak lagi untuk menjadi aset daerah lanjutnya, maka wajib hukumnya untuk dihapus atau dihilangkan. Tetapi kita harus membuat lagi surat kepada bupati, dan bupati selanjutnya akan memberikan surat SK penghapusan tersebut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.