Gegara Kata Akal Sehat, Jajaran DPRD Tanah Bumbu Beda Pendapat - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 23 April 2021

    Gegara Kata Akal Sehat, Jajaran DPRD Tanah Bumbu Beda Pendapat

    Tanah Bumbu -
    Berawal dari bergulirnya wacana bantuan penjaminan pembantaran (penangguhan penahanan) yang akan diberikan kepada mantan Sekdakab Tanbu, Rooswandi Salem yang terkait tindak pidana korupsi, jajaran DPRD Tanah Bumbu terpecah pendapat.

    Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH (H. Upi) sebelumnya mengatakan, jaminan pembantaran yang diberikan dirinya bersama puluhan Anggota DPRD Tanbu didasari rasa kemanusiaan, bukan mendukung tindakan tersangka.

    "Kalau diterima ya syukur, dan bila ditolak pun tak masalah. Namun yang jelas selaku Wakil Rakyat kita siap membantu bagi yang membutuhkan bantuan penjaminan. Dan perlu ditegaskan disini, kami tidak mendukung perbuatan tersangka, silakan proses hukum jalankan," ungkap H. Upi.

    Namun apa yang akan dilakukan oleh H. Upi bersama rekan lainnya itu mendapat kritikan dari Andi Hasdar, Anggota DPRD Tanbu dari Fraksi Golongan Karya dan Pawahisa Mahabbatan dari Fraksi PAN.

    Andi Hasdar menyebut, dirinya masih punya akal sehat hingga tidak ikut ikutan memberikan dukungan penjaminan pembantaran terhadap mantan Sekda Tanbu tersebut.

    Statemen Andi Hasdar tersebut menuai protes dari dari para jajaran Anggota DPRD Tanbu, yang merasa tersinggung dengan kata akal sehat yang dilontarkan.

    Sanggahan pun datang dari Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alayderus dan Dading Kalbuadi sesama anggota Fraksi Gerindra, serta I Wayan Sudarma dari Fraksi PDI Perjuangan.

    Mereka menyebut, justru dengan adanya akal sehat lah maka rasa kemanusiaan muncul untuk memberikan bantuan.

    "Statusnya masih belum diputuskan oleh Pengadilan Negeri, hanya sebagai tersangka dan belum tentu bersalah. Sebagai warga negara, dirinya berhak mendapatkan perlakukan yang sama dimata hukum. Banyak pertimbangan secara akal sehat yang kami ambil, hingga memutuskan untuk memberikan penjaminan, jadi bukan berarti kami mendukung tindakannya," ungkap mereka.

    Tak ingin ketinggalan, Perwakilan BP3RI Kalimantan Selatan, Muslim Main mendukung apa yang sudah dilakukan H. Upi beserta rekan lainnya. Dan dia pun turut serta bersedia memberikan penjaminan pembantaran kepada mantan Sekdakab tersebut.

    "Dalam Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan turunannya PP Nomor 27 Tahun 1983, ada hak hukum yang sama bagi warga negara ini. Jangan sampai hak warga negara terabaikan dan hukum pilah pilih dalam pelaksanaannya," ungkap Muslim. (M12)





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda