Aneh. Meski telah menjalani sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin, mantan Kepala Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Rahmatullah KA, S.Sos melenggang bebas.
Dikutip dari rri.co.id, Rahmatullah duduk sebagai terdakwa yang di sidang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Tanggal 1 Maret 2021 lalu.
Sementara dakwaan yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Tanah Bumbu, Wendra Setiawan SH, pada tahun 2016-2017 terdakwa telah melakukan proyek pengerasan jalan desa yang ternyata volume pengerjaannya masih kurang, hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, yakni sebesar Rp. 822 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalimantan Selatan.
Meski telah didakwa merugikan negara ratusan juta, namun Rahmatullah bebas berkeliaran, dan bahkan telah direkrut oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Terkait bebasnya Rahmatullah ini, Jum'at (23/04/21) media ini mengkonfirmasi melalui sambungan WA menanyakan siapa orang yang menjamin penangguhan penahanan terdakwa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M. Hamdan SH. Sayangnya Kajari Tanbu tanpa menjawab dan mengarahkan langsung kepada Kasi Pidsus Wendra Setiawan SH.
Pertanyaan yang sama juga disampaikan melalui sambungan WA kepada Kasi Pidsus Kejari Tanbu, namun setelah menunggu sekian jam hingga berita ini naik tayang pihak Kejari Tanbu tetap tak memberikan jawaban. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.