Tanah Bumbu -
Untuk menentapkan sangkaan kepada seseorang melakukan tindakan korupsi, harus ada bukti materi berupa kerugian negara.
Hal ini dikatakan Maulana, Kuasa Hukum AF atau Adi Gundul yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kursi sebesar ratusan juta rupiah.
"Bukti materi tersebut berupa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang berwenang," ungkap Maulana dari Ihza dan Ihza Law Firm, Rabu (21/04/21) sesaat sebelum Sidang Praperadilan digelar terhadap Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang diajukan Kuasa Hukum AF.
Maulana menilai, penetapan status tersangka AF oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu adalah cacat hukum. Apalagi saat AF ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Tanbu tak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Tak ada SPDP ke klien kami hingga kini," sesalnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.