Muslim Main : Demi Tegaknya Kedilan, Hukum Jangan Pilah Pilih - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 23 April 2021

    Muslim Main : Demi Tegaknya Kedilan, Hukum Jangan Pilah Pilih

    Tanah Bumbu -
    Ramainya pemberitaan dari keluarga besar DPRD Tanah Bumbu, dua sisi pendapat berbeda, yakni rencana penjaminan penangguhan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanbu yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu.

    Menurut Muslim Ma'in Ketua DPD BP3K-RI, ia mendukung penangguhan penahanan yang akan lakukan DPRD Tanbu, karena alasan kemanusiaan dan bukan karena mendukung perbuatan terduga RS.

    "Karena itu semua kan hak warga negara, dan itu semua diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan turunannya PP Nomor 27 Tahun 1983," ucap Muslim.

    Ia juga mempertanyakan apa bedanya dengan kasus yang menimpa Rahmatullah mantan Kades Kersik Putih yang tersandung kasus dugaan tindak perkata tipikor.

    "Sementara kasusnya kan sama, sama-sama dugaan tindak perkara korupsi," tukas Muslim.

    Kalau memang diperlukan sambungnya, saya secara pribadi sebagai Perwakilan BP3K-RI Daerah Kal-Sel, siap untuk ikut mengajukan permohonan Pembantaran Rooswandi Salem. Karena rasa perteman dan kemanusian juga hak sebagai warga negara, sesuai tertuang  dalam UU diatas.

    "Harusnya tidak boleh ada perbedaan masalah permohonan perbantaran perkara yang sama yang ada di Tanah Bumbu ini, anntara Tersangka Perkara Tipikor Rahmatulah dengan Rooswandi Salem, demi tegak nya keadilan bagi hak warga negara," tegas Muslim. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda