Tanah Bumbu -
Berdasarkan data dari Tim Gugus Tugas Covid 19 tertanggal 29 April 2021 yang menyebut 11 dari 12 Kecamatan se Tanah Bumbu terpapar Zona Merah, Pemkab Tanbu menerbitkan surat penutupan tempat wisata.
Untuk mengantisipasi agar tidak meluasnya penyebaran wabah Covid 19 tersebut, Bupati Tanah Bumbu dr. HM. Zairullah Azhar menerbitkan Surat Penutupan Seluruh Lokasi Destinasi Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam suratnya, Bupati Tanbu meminta seluruh pengelola tempat wisata untuk menutup tempat usahanya terhitung sejak dikeluarkannya surat, yakni tertanggal 03 Mei 2021 untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Adapun destinasi wisata yang diminta untuk ditutup, yaitu destinasi wisata alam, wisata religi, wisata air, wisata pertanian, wisata sejarah dan tempat wisata wisata lainnya.
Dengan ditutupnya tempat tempat wisata tersebut, Pemkab Tanbu mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat wisata tersebut.
Selain itu, Pemkab Tanbu juga mengintruksikan kepada instansi yang berwenang, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi setiap waktu terhadap penyelenggaraannya dan melaporkan kepada pimpinan. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.