Pada pelantikan belasan para Pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu hari ini, Senin (10/05/21), terdapat sejumlah Pejabat yang turun jabatan dan turun eselon.
Tak diketahui, apakah mereka yang diturunkan jabatan dan eselon itu sebelumnya mendapat surat peringatan atau sanksi pelanggaran disiplin PNS/ASN.
Karena perlu diketahui, penurunan jabatan berkaitan dengan hukuman disiplin PNS atau ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: jenis hukuman disiplin ringan, terdiri dari: teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara
tertulis.
Kemudian jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Lalu jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Adapun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/ASN; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS/ASN.
Menanggapi soal adanya sejumlah Pejabat yang diturunkan jabatan dan eselon tanpa mengacu kepada aturan yang berlaku, Perwakilan Badan Pemantau, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalsel, Muslim Ma'in, menilai tindakan tersebut sebagai zalim.
"Kami siap memfasilitasi jika ada ASN atau PNS yang merasa terzalimi untuk melaporkan masalah itu ke Komite ASN," kata Muslim Ma'in, Senin (10/05/21), yang bertandang ke Sekretariat SMSI Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.