Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Aset Pemdes, Kades Pematang Ulin Karang Bintang Dilaporkan Warganya - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 25 Mei 2021

    Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Aset Pemdes, Kades Pematang Ulin Karang Bintang Dilaporkan Warganya

    Tanah Bumbu -
    Sejumlah warga yang didampingi beberapa Ketua RT dari Desa Pematang Ulin Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, melaporkan Kepala Desanya yang bernama Winarto, Selasa (25/05/21). 

    Mereka melaporkan Kepala Desa ke Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu dan ke Kejaksaan Tanah Bumbu, terkait dugaan penyelahgunaan wewenang dan penyelahgunaan aset milik Pemerintahan Desa. 

    Menurut Juru Bicara warga, Wardoyo, pihaknya menduga Kepala Desa, Winarto melakukan penggelapan dan tindak pidana korupsi terkait uang hasil kontrak lahan milik desa dan uang pengamanan aset desa.

    "Selama kurun waktu 3 tahun kami hitung setidaknya Rp 125 juta pemasukan dari kontrak lahan milik desa dan uang pengamanan yang keberadaan dan penggunaannya tak diketahui warga," ungkap Wardoyo, saat memberikan keterangan kepada sejumlah media online di Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tanah Bumbu.

    Ia pun mengungkapkan kronologis terkait kontrak lahan milik desa seluas sekitar 1 hektar oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kayu arang, yakni PT Citra Prima Utama, dengan rincian nilai kontrak senilai Rp 15 juta per tahun sejak 2018 hingga 2021.

    Selain itu juga pihak perusahaan membayar uang pengamanan sebesar Rp 2,5 juta per bulannya yang rinciannya untuk Kepala Desa sebesar Rp 1 juta, untuk tenaga pengamanan sebesar Rp 1 juta dan sebesar Rp 500 ribu untuk kas desa.

    "Rincian sebesar Rp 2,5 juta itu cuma fiktif, terkecuali yang untuk Kepala Desa sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk tenaga pengamanan tak pernah ada, begitupun yang untuk kas desa," tambah Wardoyo yang diamini oleh Tokoh Masyarakat lainnya dan Ketua RT.

    Para Tokoh Masyarakat dan Ketua RT itu merasa tak dianggap oleh Kepala Desanya, karena soal penggunaan lahan desa yang dikontrakkan ke pihak ke 3 itu; tak ada urun rembuk maupun musyawarah secara formal layaknya aparat pemerintahan dengan warganya.

    "Kepala Desa itu memutuskan sendiri tindakannya tanpa musyawarah dengan warga. Sempat kami tanyakan terkait penggunaan uang hasil kontrak tersebut, dijawab Kepala Desa; digunakan untuk penyelenggaraan MTQ Tingkat Kecamatan Karang Bintang tahun 2018," ujar Wardoyo pula.

    Mereka pun berharap, dengan telah dilaporkannya Kepala Desa tersebut ke lembaga penegakkan hukum, Kepala Desa yang bersangkutan bisa diproses secara hukum. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda