Disbudpar Tanbu : Kubah Pagatan Tidak Termasuk Wisata Religi, Tapi Situs Budaya - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 14 Mei 2021

    Disbudpar Tanbu : Kubah Pagatan Tidak Termasuk Wisata Religi, Tapi Situs Budaya

    Tanah Bumbu -
    Menanggapi banyaknya para warga yang mengunjungi Kubah Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, yang seolah mengabaikan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu terkait antisipasi penyebaran wabah Covid 19 dengan menutup semua tempat wisata, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanah Bumbu Hamaludin Tahir memberikan penjelasan.

    "Kuburan Kubah di pagatan memang kami mengklasifikasikan bukan tempat wisata universal, yang semua orang berminat ke lokasi kubah tersebut. Lain halnya dengan lokasi wisata alam dan buatan, mulai anak kecil sampai orang tua berhasrat untuk berekreasi. Ziarah adalah suatu keyakinan dan tradisi seseorang yang harus di penuhi sebagai kesempurnaan berikhtiar dan mengirimkan doa leluhur setelah bulan suci ramdhan," sebut Hamaludin melalui sambungan WhatsApp, Jum'at (14/05/21).

    Dikatakan Hamaludin, ziarah adalah budaya sebahagian masyarakat kita. Dan itu hanya kalangan tertentu, karena menurutnya bukan hanya di Kubah Pagatan saja, tapi hampir seluruh kuburan di ziarahi oleh anak cucu dan keluarganya.

    "Kami memang akui, situs budaya termasuk kuburan para habaib masih ditangani bidang kebudayaan yang belum sempat kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan berkaitan penutupan destinasi, baik buatan maupun alam.

    "Jadi memang, dalam Surat Edaran Bupati tidak termasuk ziarah kubur yang ditutup," pungkasnya.

    Sebelumnya, untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid 19 yang telah memapar 11 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, Pemkab Tanbu menerbitkan Surat Edaran tentang penutupan seluruh tempat wisata, baik itu destinasi wisata alam, wisata air, wisata pertanian, wisata sejarah dan wisata religi, serta tempat tempat wisata lainnya.

    Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Tanbu meminta pengelola tempat wisata untuk menutup tempat usahanya terhitung mulai Tanggal 03 Mei 2021, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

    Selain itu, Bupati Tanbu juga mengintruksikan kepada instansi berwenang, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi setiap waktu terhadap penyelenggaraan dan melaporkannya kepada pimpinan. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda