Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan mantan karyawan PT. BUMA, Demon Oktavian Sukmawan akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada Selasa (04/05/21).
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat (PT. BUMA), baik itu melanggar hukum hak subjektif Penggugat (Demon Oktavian Sukmawan) maupun bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat.
Lebih lanjut dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut berpendapat, Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya. Dengan demikian, terhadap surat bukti dan saksi yang telah diajukan oleh Penggugat haruslah dikesampingkan, karena dianggap tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Sebelumnya, gugatan terhadap PT. BUMA ini diajukan karena pihak Demon Oktavian Sukmawan yang merasa tidak terima terhadap hasil tes urin yang dinyatakan positive amphetamine dan metaphetamin setelah terlibat dalam kecelakaan kerja di lokasi tambang, hingga akhirnya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menyikapi hasil putusan Majelis Hakim tersebut, Pihak PT. BUMA melalui Industrial Relation, Amanda mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yang telah menangani perkara dan memberikan putusan yang adil.
"Sejak menerima gugatan dari Sdr. Demon, kami sangat menyayangkan hal ini harus dibawa ke Ranah Hukum, padahal sebelumnya kami telah bersepakat dan mengakhiri jubungan kerja dengan baik sesuai yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan," ungkapnya, Rabu (05/05/21) kepada media ini.
Sementara pihak Kuasa Hukum Demon Oktavian Sukmawan, Agus Rismalian Noor SH kepada media mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.