Tak hanya mudik, tahun ini pemerintah melarang untuk menggelar open house saat Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021 yang ditujukan bagi ASN dan pejabat.
Merespon hal tesebut, Muhammad Syaripuddin SE, M.Ap yang merupakan Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel berkomitmen penuh untuk mendukung Surat Edaran tersebut dengan tidak mengadakan Open House.
Prof. Dr. Husaini, SKM, M.Kes, Guru Besar Bidang Kesehatan Masyarakat di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, mengapresiasi keputusan yang dibuat oleh Muhammad Syaripuddin tersebut.
"Sudah seharusnya Pejabat memberi contoh, peraturan jangan dibuat hanya untuk masyarakat, tapi Pejabatnya malah mencontohkan untuk melanggar larangan tersebut, langkah Pak Waket DPRD saya acungi jempol," ucap Prof. Husaini, Kamis (13/05/21).
Prof. Husaini melanjutkan, bahwa Kalsel sesungguhnya dalam keadaan tidak baik-baik saja, sehingga diperlukan sinergitas untuk menanggulanginya, termasuk didalamnya kepatuhan terhadap aturan yang dibuat Pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 oleh semua pihak.
"Kasus yang terlihat hanyalah fenomena gunung es, yang tak terlihat luar biasa banyak, kita jangan lengah. Covid-19 ada didekat kita," tutup Prof. Husaini. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.