Terkait Penggabungan BALITBANGDA, Bang Dhin : Harap Pertimbangkan Kembali - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 18 Mei 2021

    Terkait Penggabungan BALITBANGDA, Bang Dhin : Harap Pertimbangkan Kembali

    Banjarmasin -
    Wacana Penggabungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  (BAPPEDA) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Muhammad Syaripuddin SE,M.Ap, Senin (17/05/21).

    Bang Dhin, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kalsel ini menyebut, keberadaan lembaga Litbang didaerah dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang mengatur secara teknis mengenai kedudukan, tata kelola, dan kelembagaan dalam kerangka memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan ketentuan lain yang mengatur eksistensi lembaga Litbang terakoomodir dalam Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang telah merubah ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan dan pengkajian di daerah, Pemerintah Daerah membentuk sebuah badan.

    Kemudian secara teknis terkait penataan kelembagaan penelitian dan pengembangan, Kementerian Dalam Negeri pernah mengeluarkan surat Nomor 060/2700/LITBANG tanggal 1 September 2016, yang meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan kelembagaan litbang. Dengan fungsi pengkajian, penelitian, pengembangan, dan penerapan pada perspektif strategis tersebut lembaga penelitian dan pengembangan ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta sebagai dasar perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara terarah dan terukur, juga merujuk pada pasal 63 ayat (1) Perpres 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang mempunyai tugas melaksanakan kordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan pengusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. 

    "Pada UU Cipta Kerja, sudah jelas kita harus membuat badan untuk penelitian dan Pasal 63 ayat (2) Perpres dinyatakan Brida bisa diintegrasikan lewat Bappeda. Tapi behubung kita sudah punya Balitbangda, maka yang lebih masuk akal adalah kita integrasikan disana," jelas Bang Dhin

    Berdasarkan hal tersebut, Bang Dhin meminta pertimbangan kembali terkait penggabungan Balitbangda dengan Bappeda, mengingat kedepannya tugas Balitbangda akan lebih banyak dan luas.

    "Terkait kinerja Balitbangda yang dianggap kurang optimal, kedepan harus lebih ditingkatkan tupoksinya, karena SDM para peneliti sudah sangat kompeten yang dimiliki oleh Balitbangda. Hal ini juga diamini oleh teman-teman Pansus I DPRD Propinsi Kalsel yang menfasilitasi wacana ini agar Balitbangda diperkuat," tutup Bang Dhin. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda