Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Begitu pula di Kalimantan Selatan, dan sudah menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalsel untuk memfasilitasi angkatan kerja dengan mengingkatkan kompetensi hingga bisa bersaing dengan TKA.
Hal ini sebagai pelaksanaan Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah yang dibuat untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberdayakan tenaga kerja daerah agar menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasar kerja.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin SE, M.Ap dalam kunjungannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalsel, Senin (15/05/21) mengatakan, bahwa peran Pemerintah Daerah agar berupaya mendorong fasilitas angkatan kerja.
"Pemerintah harus hadir, jangan sampai masyarakat kita hanya jadi penonton, sedangkan kesempatan kerja diambil oleh daerah lain bahkan oleh TKA," tegas politisi PDI-Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin ini.
Pada kesempatan tersebut, Siswansyah yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalsel mengatakan, bahwa Kalsel kekurangan instruktur BLK dan intruktur yang ada harus dilakukan peningkatan SDM
Merespon hal tersebut, Bang Dhin berkomitmen untuk memperjuangkan ke Kementerian terkait agar anggaran bidang pelatihan untuk Kalsel ditambah agar BLK bisa berjalan dengan baik.
"Saya akan berkordinasi dengan Pemerintah Pusat, sekiranya pelatihan yang hanya 320 orang bisa ditingkatkan menjadi 1000 orang. Saya ingin mengembalikan kejayaan BLK. Dulu BLK kita menjadi tempat daerah lain untuk studi banding ke daerah kita," ujar Bang Dhin
Selain itu, disinggung pula terkait kurangnya Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kalsel. Sebagai informasi Mediator Hubungan Industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
"Mediator itu sangat penting peranannya, agar jika ada masalah pada tenaga kerja kita dengan perusahaan atau sebaliknya, bisa kita selesaikan secara baik oleh Mediator yang handal dan disetap Kota/ Kabupaten harus ada Mediator. Kita sama-sama memohon ke pusat agar mediator kita ditambah," jelas Bang Dhin
Terakhir, Bang Dhin berharap komunikasi antara SKPD dengan mitra kerja agar bisa berjalan lebih baik lagi.
"PR yang tak pernah selesai adalah komunikasi dan kordinasi, kita sangat lemah soal itu," tutupnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.