Dinas PUPR Tanbu : Meski Masa Pembangunan Rumah Tahfiz Cukup Panjang, Tapi Sanksinya Berat - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 17 Juni 2021

    Dinas PUPR Tanbu : Meski Masa Pembangunan Rumah Tahfiz Cukup Panjang, Tapi Sanksinya Berat

    Tanah Bumbu -
    Sebenarnya untuk proyek Pengadaan Langsung ini dikoordinir langsung oleh Tim nya bupati. Untuk anggarannya ada disini, konsultan perencanaannya juga kami adakan, penyedianya atau kontraktornya dipilih langsung, prioritas kontraktor lokal yang berkompeten.

    Hal ini diterangkan oleh Kepala Dinas PUPR Tanbu melalui Kabid Cipta Karya, Amrudin saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan dan proses pembangunan Rumah Tahfiz yang terkesan mangkrak, Kamis (17/06/21).

    "Untuk Tahun 2021 ini ada sebanyak 50 unit, masing masing 5 unit untuk 1 Kecamatan," ungkap Amrudin.

    Dikatakan Amrudin, program Rumah Tahfiz adalah program prioritas keagamaan yang dicanangkan oleh bupati sebelumnya, dan titipkan kepada bupati yang baru untuk dijalankan.

    "Untuk bentuk bangunan, bentuknya hampir sama tergantung kontur tanah yang dihibahkan oleh warga atau desa. Dengan nilai pagu dibawah Rp 200 juta, kondisi bangunan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Kadang bisa saja tanpa wc atau tong airnya, karena bentuknya yang tipikal jadi standart menyesuaikan anggarannya. Untuk kekurangannya nanti, diharapkan pihak desa yang melengkapinya," jelas Amrudin.

    Sebelum dilaksanakan pembangunan lanjutnya, terlebih dulu diurus surat hibah tanahnya. Jika itu sudah beres, maka pembangunan Rumah Tahfiz akan bisa dikerjakan. Untuk masa pelaksanaan pembangunannya, dimulai dari Bulan Maret hingga November 2021.

    " Yang perlu diketahui, pembangunan Rumah Tahfiz ini dananya berasal dari kontraktor, setelah selesai dan rampung baru dilaporkan ke Dinas PUPR untuk bayarkan. Jadi tidak ada dana yng dikeluarkan oleh kami sebelum bangunan itu selesai. Makanya masa pengerjaannya cukup lama, namun jika melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni Tanggal 20 November 2021, konsekwensinya bisa kena denda atau tidak diproses pembayarannya atau juga menjadi utang dan dibayarkan pada perubahan tahun depan," pungkasnya. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda