Kami apresiasi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atas keberhasilannya meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 8 kalinya dari BPK RI. Penghargaan ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik.
Tapi untuk kali ini, janganlah membuat kita terlalu bangga , karena Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan untuk Tahun 2020 sangat meningkat temuan dari hasil pemeriksaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Tanah Bumbu, terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu TA 2020, Senin (14/06/21).
"Ada 6 SKPD terkait dengan temuan BPK RI perwakilan Propinsi Kalsel," sebut Samsisar, selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Hal yang sama juga disuarakan oleh Fraksi Gerindra yang menyebut, merujuk dari LHP BPK menekankan kepada pihak Ekskutif agar bisa menjelaskan terkait paket pengadaan pekerjaan barang dan jasa sebesar Rp 24,8 milyar pada SKPD BPKAD, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan dan Dinas Ketahanan Pangan yang dianggap tidak terkonsolidasi.
"Sehubungan dengan pemberian Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tidak menjadikan kita berbangga diri, karena mengingat dengan adanya beberapa catatan yang menjadi rekomendasi BPK agar juga bisa menjadi hal prioritas untuk diselesaikan secepatnya," ungkap Wahyudi Ariswinarka, juru bicara Fraksi Gerindra.
Pada Rapat Paripurna yang digelar diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alydrus dan didampingi Waket II H. Agoes Rakhmady, dihadiri Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.