Klir, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bayarkan Klaim Asuransi Nasabahnya - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 07 Juni 2021

    Klir, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bayarkan Klaim Asuransi Nasabahnya

    Tanah Bumbu -
    Setelah sempat diributkan di Kantor DPRD Tanah Bumbu, klaim nasabah asuransi kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan Batulicin yang semula ditolak akhirnya klir dibayarkan.

    Pembayaran dilakukan secara simbolis di Kantor Cabang BPJS Batulicin di Jalan Raya Batulicin, Senin (07/06/21) oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Murniati.

    Sebelum melakukan penyerahan pembayaran, selaku Kepala Cabang yang baru menjabat Murniati menyempatkan berbincang dengan para ahli waris untuk mengetahui inti permasalahan.

    Dalam perbincangan tersebut, Murniati menyimpulkan ada misskomunikasi antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan para ahli waris.

    "Perlu diketahui, jika sudah terdaftar menjadi anggota, meski pun baru membayar sebulan dan meninggal dunia, maka wajib bagi kami untuk membayar asuransi kematiannya, apalagi berkasnya sudah lengkap," terang Murniati.

    Dikatakan Murniati, selama nasabah memang awalnya adalah pekerja, meski sempat berhenti dan belum mendapatkan pekerjaan, tapi jika iuran tetap rutin dibayar tiap bulan, maka jika meninggal dunia akan tetap mendapatkan santunan asuransi.

    "Jika ada penyampaian bila tidak bekerja lagi maka dia tidak lagi menjadi anggota dan tak perlu membayar, itu belum ada saya baca dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Murniati.

    Sementara untuk kasus ini lanjutnya, peserta memang terdaftar awal sebagai seorang pekerja, dan meninggal dunia secara wajar, memang patut mendapatkan santunan asuransi. Hanya saja, mungkin ada misskomunikasi hingga dibawa ke Meja DPRD, yang seharusnya tak perlu karena bisa diselesaikan disini.

    "Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat, sangat membantu sekali. Bayangkan, hanya dengan membayar Rp 16.800 tiap bulan, peserta yang meninggal secara wajar akan mendapatkan santunan asuransi sebesar Rp 42 juta. Apalagi jika meninggal saat kecelakaan kerja, santunan yang didapat akan sangat besar lagi. Selain santunan kematian Rp 48 juta, uang penguburan Rp 10 juta, santunan berkala Rp 12 juta ditambah lagi mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak yang nilanya ratusan juta," jelas Murniati.

    Ini sangat bermanfaat dan membantu sekali bagi masyarakat tambahnya, karena program ini adalah program dari Pemerintah Pusat yang memang diperuntukkan membantu dan meringankan beban masyarakat.

    "Jadi jangan kuatir ini tidak dibayar, pasti kami bayar," pungkasnya.

    Sementara ahli waris mendiang Mastaniah, Maysarah mengungkapkan, waktu itu dirinya sempat dibuat pusing dengan sikap pihak BPJS Ketenagakerjaan Batulicin. Selama 3 bulan dirinya bolak balik melengkapi berkas pengajuan klaim, namun ditolak dan dianggap tidak layak dibayarkan, hingga akhirnya permasalahan dibawa ke Kantor Wakil Rakyat Tanah Bumbu.

    Namun setelah mendengar keterangan dan penjelasan panjang lebar, serta klaim asuransinya akhirnya bisa dibayarkan, dirinya merasa gembira. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda