Rapat kerja digelar terkait Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dihadiri para anggota ; Wahyudi Ariswinarka, Andi Erwin Prasetya, Sayono, Suwignyo, Suci Yayu Inderayani, Hj. Ernawati, Hj. Darwati, Samsisar, Rejekinta Ompusunggu, Jumron AR, dan Fathur Rokhman, Rapat yang diikuti oleh Plt. Kepala BKD Tanah Bumbu Dr. Arif Abdurahman Karim,M.Si beserta jajaran tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Basaludin Salem.
Mengawali rapat tersebut, pimpinan rapat mengatakan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja dibeberapa tempat, dan ingin menyamakan persepsi terhadap cara penerimaan CPNS dan PPPK di tahun 2021.
Plt. Kepala BKD Tanbu Dr. Arif Abdurahman Karim,M.Si memaparkan, berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 559 tahun 2021, BKD mendapatkan penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang meliputi 2 kategori, yaitu CPNS dan PPPK. Namun kategori tersebut terbagi lagi masing-masing menjadi 2 formasi, diantaranya CPNS dengan formasi tenaga kesehatan dan formasi tenaga Teknis. Sedangkan untuk PPPK adalah PPPK Guru dan PPPK Non Guru yang meliputi formasi Kesehatan dan juga tenaga Teknis.
Dikatakan Arif, adapun yang diberikan penetapan untuk CPNS berjumlah 76 orang, yang terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 23 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 53 orang. Sedangkan PPPK Guru sebanyak 584 orang dan PPPK Non Guru yang terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 252 orang dan formasi teknis sebanyak 79 orang, jadi jumlah keseluruhan sebanyak 991 orang.
Terkait pelaksanaan tes yang bersangkutan dengan PNS dan PPPK non guru dilakukan oleh Panitia Nasional BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan yang menjadi panitia pelaksana tingkat Pemerintah Daerah adalah BKD. Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru dilakukan oleh Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) dan yang menjadi nomenklator daerah adalah Dinas Pendidikan.
Untuk penerimaan PNS dan PPPK ini dilakukan oleh dua lembaga, yaitu lembaga BKN dan Kemendikbud dan terkait Pelaksanaan seleksi PPPK guru dilakukan dengan sistem CBT (Computer Based Test). Sedangkan untuk pelaksanaan CPNS melalui metode competesi dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) .
“BKD hanya bertugas untuk melaksanakan penyampaian naskah hasil tes, kemudian melakukan pengusulan Nip untuk pembuatan SK,” ujar Arif.
Setelah mendengarkan pemaparan dari beberapa peserta rapat, salah satu anggota komisi I Suwignyo menyarankan agar kedepannya jika ada penerimaan PPPK bagian penyuluh KB khususnya bagian perlindungan anak, harus benar-benar mendapatkan tempat yang sesuai dengan basic nya, karena melihat dari formasi yang dipaparkan ditahun 2021 bagian penyuluh KB tidak mendapatkan formasi.
"Saya sangat setuju sekali dengan apa yang disarankan oleh anggota dewan, kedepan bagian penyuluh KB perlu juga ada tempat didalam usul PPPK, kami akan membenahi dan akan menyurati lebih lanjut kepada yang tidak terdapat didalam penetepan SK ini," ungkap Plt BKD atas saran yang disampaikan peserta rapat. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.