Menanggapi pertanyaan Fraksi PDIP dan Gerindra pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu TA 2020, Pemkab Tanbu menjawab.
Bupati Tanah Bumbu dr. H. Zairullah Azhar M.Sc melalui Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka menyampaikan pada Rapat Paripurna Jawaban Bupati terhadap Raperda tersebut, Selasa (15/06/21).
Menjawab pertanyaan Fraksi PDIP, apakah sudah ada tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan? Terhadap 6 SKPD yang ada di Kabupaten tanah Bumbu? Dan diharapkan agar SKPD terkait segera melakukan penagihan atas kelebihan bayar?
Sekda menyebut, ditahap awal telah ditindak lanjuti sesuai dengan Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 Nomor : 13/LHP/XIX.BJM/05/2021. Selanjutnya sesegera mungkin menindaklanjuti catatan-catatan yang menjadi rekomendasi dari BPK RI dengan jangka waktu 60 hari setelah LHP diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Sedangkan menjawab pertanyaan tentang adanya temuan terkait kehilangan potensi penerimaan. Sementara kondisi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020 mengalami DEFISIT?
Sekda mengatakan, salah satu hal yang menyebabkan kehilangan potensi penerimaan oleh pemerintah daerah khususnya dalam bentuk investasi jangka pendek atau deposito pemda yang ada di tempatkan dan dikerjasamakan ke beberapa bank terjadi disebabkan oleh adanya pandemi covid 19 yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan juga berimbas kepada semua bank pemerintah dalam hal suku bunga, baik itu giro maupun deposito, dan ditambah lagi adanya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat yang berakibat adanya pemotongan dana bagi hasil pusat yang diterima oleh daerah yang anggarannya dialihkan untuk percepatan penanganan covid 19.
Adapun pertanyaan tentang pajak yang belum terbayar, belum selesainya NPHD dan BAST serta terlaporkannya NPHD dan BAST Bantuan Hibah kepada Instansi Pemerintah Pusat ke Kementerian Keuangan dan Mendagri. Apa masalahnya sehingga hal tersebut belum dilaksanakan?
"Hal tersebut terjadi karena usulan hibah dianggarkan pada APBD perubahan sehingga proses NPHD dan BAST selesai melewati tahun anggaran. Untuk kedepannya Pemkab Tanah Bumbu telah membuat surat edaran mengenai batas waktu pengusulan hibah barang semua SKPD, sehingga tidak lagi terjadi hal tersebut.untuk tahun anggaran 2021 batas waktu pengusulan yaitu 31 Juni tahun berjalan, untuk selanjutnya merealisasikan hibah dengan membuat nphd dan Bast. Diharapkan temuan tersebut tidak terulang kembali ditahun ini," jelas Sekda.
Untuk pertanyaan terkait dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan kiranya saudara Bupati dan Sekretaris Daerah sesegeranyan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar bisa menjadi bahan peringatan dan pelajaran supaya ke depan tidak akan terjadi lagi hal tersebut?
"Pemerintah Daerah akan segera memberikan surat teguran kepada para pihak terkait sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Kalsel," tandasnya.
Sementara menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra tentang merujuk dari LHP BPK menekankan kepada pihak Eksekutif agar bisa menjelaskan terkait paket pengadaan pekerjaan barang dan jasa pada 6 SKPD, yaitu: BPKAD, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Ketahanan Pangan yang dianggap tidak terkonsolidisikan.
Sekda menjelaskan, yang dianggap tidak terkonsolidasikan dalam LHP BPK adalah beberapa paket pekerjaan sejenis diarahkan untuk disatukan/digabung sehingga dilakukan melalui mekanisme tender untuk meminimalisir jumlah kontrak dan memangkas waktu pengadaan dan meningkatkan efisiensi.
Juga pertanyaan terkait LHP BPK mengenai kekurangan volume pada 15 paket pekerjaan di Dinas PUPR yang diantaranya pengenaan denda keterlambatan atas satu paket yang belum disetorkan? Apa yang menjadi kendala sehingga belum terselesaikan?
"Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 Nomor : 13/LHP/XIX.BJM/05/2021. Batas akhir penyetoran denda keterlambatan ini adalah bulan juni 2021," pungkasnya.
Dikesempatan itu pula, Sekdakab Tanbu Ambo Sakka mengucapkan terima terimakasih kepadanatas saran, msukan dan kritikan yang disampaikan oleh para Fraksi, dan berharap semoga dengan upaya, kerja keras serta sinergitas yang terus kita bangun, kita mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanbu H. Agoes Rakhmady dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alydrus, dilaksanakan diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Hadir dalam rapat tersebut, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Assisten dan Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD Tanbu, pihak Perusda dan Perbankan serta undangan lainnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.