Bang Dhin Didaulat Jadi Narasumber Intermediate Training HMI Tingkat Nasional - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 12 Juli 2021

    Bang Dhin Didaulat Jadi Narasumber Intermediate Training HMI Tingkat Nasional

    Banjarmasin -
    Dengan tema "Terbinanya Kader HMI yang Mempunyai Kemampuan Intelektualisasi untuk Memetakan Peradaban dan Memformasikan Gagasan dalam Lingkup Organisasi", Latihan Kader II (Intermediate Training) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Banjarmasin dilaksanakan di Asrama Haji Banjarbaru, Senin (12/07/21).

    Diikuti sebanyak 35 orang peserta dari perwakilan Delegasi se-Kalimantan dan se-Indonesia, yakni dari Palangkaraya, Pangkalanbun, Balikpapan, Aceh , Malang, Bandar Lampung, Sulawesi Timur, dan Goa Timur, kegiatan Latihan Kader II digelar selama 8 hari.

    Wakil Ketua DPR Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, S.E, M.AP yang biasa disapa Bang Dhin pada acara tersebut didaulat sebagai narasumber, dengan membawakan materi "Pemuda dan Daya Kritis dalam Arah Legislasi Nasional".

    Bang Dhin menjelaskan dalam materi tentang Penyusunan Program Legislasi Daerah dikenal dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA). Seperti hal-nya Prolegnas, Propemperda merupakan Instrumen Perencanaan Program Pembentukan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

    Penyusunan Propemperda dilingkungan DPRD dilakukan berdasarkan skala prioritas, dengan cara melakukan inventarisasi kebutuhan Peraturan Daerah dan analisa kebutuhan Perda berdasarkan Penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan, perintah peraturan perundang-undangan, serta aspirasi masyarakat. Inventarisasi kebutuhan Peraturan Daerah dilakukan oleh Anggota, Fraksi dan Komisi yang dikoordinir oleh Bapemperda secara teknis mengenai alur atau mekanisme rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD diatur dalam Pasal 8 Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD.

    Pelibatan Masyarakat (Pemuda) dalam Proses Legislasi Pembentukan undang-undang dinilai aspiratif, apabila dalam prosesnya memperhatikan aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat apabila diakomodir dapat meningkatkan legitimasi, transparansi, dan responsivitas, serta diharapkan akan melahirkan kebijakan yang akomodatif. Ketika suatu kebijakan tidak aspiratif, maka dapat muncul kecurigaan mengenai kriteria dalam menentukan ”siapa mendapat apa”. Sebaliknya, proses pengambilan kebijakan yang dilakukan dengan cara terbuka dan didukung dengan informasi yang memadai, akan memberikan kesan bahwa tidak ada sesuatu yang disembunyikan.

    Bang Dhin mengatakan kepada adik-adik mahasiswa, bangunlah relasi komunikasi dengan DPRD, agar dapat menyampaikan aspirasi. Tidak hanya melalui demo, tapi dengan audiensi dengan anggota dewan, berdebat dengan menyiapkan bahan yang bisa di argumentasikan akan menjadi lebih elegan.

    "Yang mana bisa berkomunikasi personal, komunikasi kelompok dan komunikasi massa. Komunikasi yang dilakukan bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, keluhan masyarakat dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul dalam masyarakat, baik permasalahan yang berkaitan dengan aturan perundang-undangan, permasalahan ekonomi, pendidikan, kesehatan, kebutuhan hidup dan lain-lainnya," ucap Bang Dhin. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda