Camat Kusan Hilir dan Dinas PMD Absen, Rapat Kisruh PAW Anggota BPD Gusunge Tanpa Kesimpulan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 05 Juli 2021

    Camat Kusan Hilir dan Dinas PMD Absen, Rapat Kisruh PAW Anggota BPD Gusunge Tanpa Kesimpulan

    Tanah Bumbu -
    Dihadiri Kades Gusunge, BPD Desa Gusunge, Bapak Syafrudin, Bapak Samsul Bahri dkk, Tenaga Pendamping Desa Gusunge, Perwakilan Masyarakat Desa Gusunge, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi,Senin (05/07/21).

    Rapat digelar terkait dengan Usulan Pemberhentian Anggota BPD dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Gusunge, yang dinilai mekanismenya tidak prosedural dan diduga telah mendzolimi seorang warga.

    Hal ini diungkap oleh Kepala Desa Gusunge Agustan Beddu dalam penjelasannya pada awal rapat. Menurutnya, ada kejanggalan dalam peroses dan mekanisme penggantian antar waktu tersebut.

    Sementara Anggota BPD Gusunge yang di PAW, Syafrudin mengatakan dirinya merasa terdzolimi. Karena tanpa mengetahui kesalahan dan usulan penggantian dari warga RT IV yang diwakilinya, dirinya langsung di PAW.

    "Saya orang miskin, yang ingin mengabdi untuk masyarakat secara benar, namun tanpa tahu akan kesalahan saya dimana langsung di PAW," ungkapnya.

    Menanggapi apa yang diutarakan oleh Kepala Desa dan Anggota BPD Gusunge tersebut, Rapat Kerja Gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmadi meminta pendapat kepada para Anggota Dewan yang hadir.

    Pawahisa Mahabbatan dari Fraksi PAN mengatakan, sebelum terjadinya PAW, masyarakat sudah konsultasi terkait masalah ini. Juga, surat yang dilayangkan oleh BPD kepada pihak Kecamatan dan Bupati telah dijawab oleh Dinas PMD, dan disarankan untuk rapat dikecamatan.

    "Ada 2 poin yang dilanggar oleh Syafrudin selaku Anggota BPD. Yaitu, dirinya tidak berdomisili di Desa Gusunge dan dia menjadi Pokja kegiatan. Didalam aturan Undang Undang Desa atau Perdes, hal ini tidak dibenarkan. Itulah mengapa Dinas PMD mengeluarkan surat PAW tersebut," jelas Pawahisa.

    Namun apa yang disampaikan oleh Pawahisa tersebut dibantah oleh Agustan Beddu. Karena menurutnya, secara prosedur dan mekanismenya tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

    Hal ini juga dikuatkan oleh Syafrudin selaku korban dari PAW tersebut. Menurut Syafrudin, dirinya sementara ini memang tidak berdomisil di Desa Gusunge, karena rumah yang dia tempati bocor dan dalam perbaikan. Terlebih saat ini istrinya sedang hamil dan anaknya masih kecil kecil, hingga tak mungkin dia menempati rumah dalam kondisi seperti itu.

    "Terkait Pokja kegiatan Pembangunan WC. Saya sudah 2 kali menolak, namun karena desakan warga dan memang disarankan oleh Konsultan dari PUPR Tanbu, saya terpaksa menerimanya, jadi itu bukan kehendak saya pribadi. Namun jika saya berhenti dari Pokja, dikuatirkan kegiatan pembangunan wc tersebut gagal, karena laporannya sudah masuk ke Kementrian Desa," papar Syafrudin.

    Karena pihak Kecamatan Kusan Hilir dan Dinas PMD Tanbu tidak menghadiri undangan untuk memberikan penjelasan, akhirnya rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan, dan rencananya akan dijadwal ulang.

    "Terkait permasalahan ini, kami unsur Pimpinan SPRD Tanah Bumbu akan melakukan pertemuan dulu. Apakah akan ada rapat susulan atau tidak, karena hasil pertemuan Pimpinan DPRD akan disampaikan ke Pemkab Tanbu. Karena, PAW ini harus ada dan jelas mekanismenya," pungkas Agoes Rakhmadi mengakhiri rapat.

    Turut hadir memberikan masukan, Anggota DPRD Tanbu ; Andi Erwin Prasetya, Samsisar, Harmanudin, Dading Kalbuadi, Wahyudi Ariswinarka, Andi Hasdar, Bobi Rahman, dan Hj. Ernawati. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda