DPRD Tanah Bumbu Sampaikan 4 Raperda Inisiatif - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 01 Juli 2021

    DPRD Tanah Bumbu Sampaikan 4 Raperda Inisiatif

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alyderus, Rapat Paripurna Penyampaian 4 Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu dilaksanakan di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (01/07/21).

    Mewakili Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Andi Erwin Prasetya membacakan naskah Raperda tersebut.

    Dihadapan Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Muhammad Rusli, Assisten dan Staf Ahli Bupati, unsur Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu, Andi Erwin Prasetya menyampaikan, bahwa dengan telah dilakukan penyelesaian sejumlah tahapan dan pembahasan ditingkat legislatif, maka dengan ini  kami akan menyampaikan 4  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Eksikutif selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah.

    Adapun 4 Raperda Inisiatif yang disampaikan tersebut, yaitu Raperda tentang  Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat  Pelelangan ikan, Raperda tentang Pengawasan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri.

    Dijelaskan, melalui Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan ekonomi kreatif. Serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Tanah bumbu, sehingga pelaku usaha ekonomi kreatif dapat meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah.

    Pertumbuhan ekonomi Kreatif di Tanah Bumbu dipandang perlu untuk dikembangkan dan ditingkatkan, mengingat ekonomi kreatif merupakan pilihan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dalam kondisi krisis global saat ini.

    Ekonomi Kreatif perlu dikembangkan, karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan; menciptakan yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa dan memberikan dampak sosial yang positif.

    Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan. Sektor perikanan seharusnya menjadi andalan dalam pembangunan di Tanah Bumbu, namun selama ini kurang mendapatkan perhatian sehingga kontribusi dan pemanfaatannya dalam perekonomian di daerah kita masih kecil. Pembangunan di sektor kelautan dan perikanan, tidak boleh dipandang hanya sebagai cara untuk menghilangkan kemiskinan dan pengangguran, namun perlu ditingkat kan sebagai potensi ekonomi daerah.

    Untuk itu  penyelenggaraannya perlu mendapat dukungan Pemerindah Daerah dengan sebuah Peraturan Daerah yang dapat memberikan kepastian hukum yang mengatur tata kelola dalam jual beli hasil laut. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan salah satu faktor yang menggerakkan dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan nelayan, dengan tujuan untuk melindungi nelayan dari permainan harga, dan juga membantu nelayan dalam mengembangkan usahanya. 

    Kemudian Raperda tentang Pengawasan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Selain itu perlu adanya Pengawasan terhadap lingkungan hidup yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat pengawas Lingkungan Hidup Daerah.

    Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka menjadi penting untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pengendalian dan Pengawasan lingkungan hidup.
    Dengan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam Pengendalian dan Pengawasan PPLH di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terakhir yakni, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa tidak terkecuali masyarakat. 
    Dalam praktiknya, partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ini sesuai tujuan Nasional yang dirumuskan dalam Pembukaan UUDNRI Tahun 1945, tidak hanya dari segi materi dan moril, namun juga telah memberikan sumbangsih yang signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan.

    Dalam hal ini dengan banyak bermunculannya lembaga swasta yang merupakan bentuk dari penyelenggaraan pendidikan masyarakat termasuk lembaga luar sekolah yang didirikan masyarakat adalah pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang tumbuh dan meluas di masyarakat. Fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan tidak lepas dari tujuannya, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang amanatkan dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945.

    Raperda ini adalah sebagai usaha tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif, untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan Pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif. Karena kita ketahui, fungsi pesantren juga sebagai lembaga pendidikan yang bertujuan  untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang amanatkan dalam uud 1945.

    Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka menjadi penting untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri. Dengan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah  tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemberian fasilitasi pesantren dan beasiswa santri di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang disusun untuk menguraikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri.

    Diakhir penyampaian pembacaan naskah Raperda tersebut, pihak Legeslatif Tanbu mengucapkan terimakasih dan berharap semoga dengan upaya serta kerja keras yang terus dibangun, mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda