Didampingi Wakil Ketua II DPRD Tanbu Agoes Rakhmady, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Khollil Alydrus memimpin Rapat Paripurna Penyampaian KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, Senin (26/07/21).
Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang disampaikan oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Mariani mengatakan, sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi :
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
Keadaan darurat; dan
Keadaan luar biasa.
Memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, sampai dengan bulan Juni 2021 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021,
Yang disebabkan karena perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.
Apalagi di tahun 2021 ini, kita menghadapi pandemi covid-19, yang sangat bedampak pada struktur APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021.
Oleh sebab itu, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen Pengelolaan Keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah.
Berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu mempertimbangkan hal-hal, sebagai berikut:
Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah;
Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2021;
Penyesuaian atas Dana Perimbangan/Transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat;
Hasil kinerja dari pengelolaan BLUD maupun BUMD, dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pendapatan daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, diperkirakan mengalami kenaikan yakni dari 1 Trilyun 472 Milyar 743 Juta 25 Ribu 901 Rupiah menjadi 1 Trilyun 878 Milyar 213 Juta 96 Ribu 334 Rupiah, naik sebesar 405 Milyar 470 Juta 70 Ribu 433 Rupiah.
Sedangkan, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah
Sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan bulan Juni 2021 serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat, maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, diarahkan sebagai berikut:
Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 1 Triliyun 838 Milyar 920 Juta 586 Ribu 871 Rupiah.
Setelah perubahan menjadi sebesar 2 Triliyun 33 Milyar 911 Juta 615 Ribu 668 Rupiah, atau bertambah sebesar 194 Milyar 991 Juta 28 Ribu 797 Rupiah.
Dengan Surplus atau Defisit APBD Tahun Anggaran 2021, sebelum perubahan sebesar 366 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah, dan setelah perubahan sebesar 155 Milyar 698 Juta 519 Ribu 334 Rupiah. Atau berkurang sebesar 210 Milyar 479 Juta 41 Ribu 636 Rupiah.
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan.’
Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 376 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah. Sesudah perubahan sebesar 165 Milyar 698 Juta 519 Ribu 334 Rupiah, atau berkurang sebesar 210 Milyar 479 Juta 41 Ribu 636 Rupiah.
Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar 10 Milyar Rupiah.
Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar 366 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah. Sesudah perubahan sebesar 155 Milyar 698 Juta 519 Ribu 334 Rupiah, atau berkurang sebesar 210 Milyar 479 Juta 41 Ribu 636 Rupiah.
Saudara pimpinan, anggota dewan dan hadirin yang berbahagia, Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD perubahan 2021 ini, dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu masyarakat Bumi Bersujud yang terkena dampak pandemi covid-19.
"Selanjutnya mengenai rincian pendapatan serta belanja, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen KUPA dan PPAS perubahan, agar kiranya dapat di diskusikan dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah, dan badan anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan ekskutif," pungkas Hj. Mariani.
Selain para Anggota Dewan, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Selanjutnya naskah dokumen KUA PPAS diserahkan kepada jajaran Legeslatif, dan kemudian acara ditutup dengan doa. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.