Didampingi Wakil Ketua DPRD Tanbu I dan II, Said Ismail Kholil Alydrus dan Agoes Rakhmady, Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH memimpin Rapat Paripurna Raperda Pertanggunganjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, Rabu (30/06/21).
Dengan agenda Pengambilan Keputusan, masing masing fraksi menyampaikan pendapat akhir, saran, kritikan dan masukan terhadap Raperda tersebut.
Mengawali penyampaian pendapat akhir, Samsisar juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakann, untuk temuan BPK yang tertuang dalam LHP BPK RI perwakilan Kalimantan Selatan, Pemkab Tanbu hendaknya agar menindaklanjuti penyelesaiannya sebelum 60 hari masa waktu yang sudah ditentukan.
"Untuk hal ini, kami berharap kepada SKPD terkait kiranya jangan sampai terulang di tahun yang akan datang, dan yang bersangkutan juga harus proaktif mempertanyakan, karena mustahil sampai pembahasan yang dilakukan dengan Badan Anggaran SKPD ada yang belum menerima hasil pemeriksaan BPK," sebut Samsisar.
Selain menekankan perbaikan LHP BPK RI Kalsel, Fraksi PDI Perjuangan dalam kesempatan itu juga meminta jika terjadi pergantian pejabat pada SKPD bersangkutan agar pada saat serah terima jabatan antara pejabat lama dan pejabat baru disertakan kondisi administrasi, sehingga tidak ada lagi alasan pejabat baru tidak tahu permasalahan sebelumnya yang dibuat oleh pejabat lama.
"Fraksi PDIP Perjuangan juga menyarankan agar tempat dan posisikan pejabat pada setiap SKPD sesuai dengan latar belakang skillnya, kemampuan pengalaman dan basic untuk semua sektor," pungkasnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Sayono dari Fraksi Gerindra dan Harmanudin dari Fraksi Golongan Karya.
"SKPD terkait dalam menyampaikan kesiapan untuk dapat menindaklanjuti, atau menyelesaikan semua catatannya yang menjadi rekomendasi BPK RI, baik yang bersifat administrasi maupun yang bersifat kegiatan pelaksanaan fisik. Kami sangat berharap agar setiap pelaksanaan program kegiatan di SKPD di tahun anggaran yang akan datang akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak lagi terjadi temuan temuan BPK RI seperti yang terjadi pada tahun 2020 ini," pintá mereka.
Demikian juga dari Fraksi PKB dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat. Fraksi ini juga menyarankan agar hal hal yang menjadi temuan BPK RI agar segera ditindaklanjuti.
Menanggapi pendapat akhir dari para fraksi tersebut, Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka yang mewakili Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya menyebut, erhadap beberapa catatan strategis yang disampaikan kepada kami eksekutif melalui rekomendasi tersebut, pada prinsipnya menerima dan menjadikannya sebagai masukan serta rujukan dan referensi yang berharga, untuk pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah di masa yang akan datang.
"Harapan kami, dengan disetujuinya Raperda ini, kami akan tetap terus melakukan perbaikan ke depan dalam pelaksanaan tata kelola keuangan daerah pada pelaksanaan dan pelaporan keuangan di masa-masa yang akan datang. Sementara terkait dengan pengelolaan keuangan daerah sekarang dan yang akan datang, kami juga senantiasa berorientasi pada visi misi dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan daerah, serta melakukan upaya maksimal dengan mengutamakan optimalisasi pada asas manfaat, hingga dengan demikian diharapkan dapat memberikan progres yang signifikan terhadap percepatan dan keberhasilan pembangunan daerah, sekaligus mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat," papar Ambo Sakka.
Selain dihadiri para Anggota Dewan, Rapat Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, Kepala Badan, Bagian, pihak Perbankan dan Perusda, serta undangan lainnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.